Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

2 Preman yang Mengeroyok Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, 1 Pelaku Residivis Curat

Agus Pramono • Selasa, 7 April 2026 | 00:00 WIB
Polres Purwakarta rilis kasus pengeroyokan tuan rumah hajatan.HUMAS
Polres Purwakarta rilis kasus pengeroyokan tuan rumah hajatan.HUMAS

 

KALTENGPOS.JAWAPOS-Polres Purwakarta Berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/2026), lalu.

 Kedua pelaku yang masing-masing berinisial YI (36) dan K (35) ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota, di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Selain melakukan penangkapan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan bambu ukuran panjang 33 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).

“Tadi siang pada Senin, berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar Anom saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta.

Baca Juga: Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Diduga Dikeroyok Preman, Bermula dari Minta Uang Jatah

Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku.

Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

“Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia,”sebutnya.

Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.(*)

Editor : Agus Pramono
#preman purwakarta #tuan rumah hajatan #preman minta jatah #polres purwakarta