KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang menghapus kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama (lama) sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).
Wajib pajak kini cukup membawa STNK tanpa harus melampirkan identitas pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Langkah ini menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.
Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.(*)
Editor : Agus Pramono