Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gaji Ke 13 Belum Final, Pemerintah Bahas Opsi Penghematan Dengan Penyesuaian Insentif bagi ASN

Agus Pramono • Rabu, 8 April 2026 | 18:57 WIB
Pemerintah menetapkan besaran THR untuk pegawai negeri sipil.DOK KALTENG POS
Pemerintah membahas insentif dan gaji ke 13 ASN.DOK KALTENG POS

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pencairan gaji ke-13 sampai saat ini masih belum ada kepastian. Baik itu nominal maupun waktu pencairan.

Selain itu, pemerintah juga sedang membahas soal penghematan di pos ASN. Salah satunya adalah penyesuaian insentif bagi ASN.

Keadaan sekarang ini tentu membuat gelisah para ASN, TNI, Polri terutama buat PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.

Menkeu Purbaya belum berani mengambil keputusan final karena pemerintah tengah berupaya mengelola anggaran dengan hati-hati.

Salah satu opsi penghematan yang sedang dibahas adalah kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN, termasuk gaji ke-13.

Mengenai keputusan yang masih dalam kajian tersebut.

"Masih dipelajari efisiensi gaji ke-13 ASN," jelas Purbaya. 

Ia pun meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian lebih lanjut sebelum keputusan diumumkan.

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai peraturan yang berlaku. 

Besaran gaji ke-13 ini cukup signifikan dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Besaran yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan, masa kerja, serta jabatan masing-masing.

Sebagai gambaran, ASN dengan golongan lebih tinggi dan masa kerja lebih lama akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan ASN dengan golongan rendah.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#gaji ke 13 asn #insentif asn #kapan gaji 13 cair #pppk #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa