KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Intan Anggraeni (28), warga Polehan, Kota Malang, menjadi korban penipuan pernikahan siri oleh suaminya, Rey (Erfastino Reynaldi Malawat), yang ternyata adalah seorang perempuan.
Keduanya menikah pada 3 April 2026 setelah menjalani hubungan singkat sejak hari Valentine. Rey, berusia 36 tahun berhasil mengelabui Intan dengan penampilan fisik yang maskulin, suara tegas, serta iming-iming kemewahan berupa mobil, rumah, dan pesta di hotel bintang lima. Identitas asli Rey baru terbongkar saat malam pertama.
Intan, warga Blimbing Kota Malang harus menghadapi kenyataan pahit setelah pernikahan yang baru dijalaninya berujung laporan polisi. Erfastino yang dikenalnya di Batu mengaku sebagai konsultan proyek asal Jakarta.
"Rey ini mengakunya dari Jakarta. Orang tuanya sebagai anggota DPRD Makassar," katanya.
Hubungan keduanya terjalin singkat sejak pertemuan pada Februari 2026 hingga berpacaran pada 14 Februari dan menikah siri pada 3 April di rumah Intan.
Fakta mengejutkan terungkap pada malam pertama ketika Intan mengetahui bahwa identitas suaminya tidak sesuai dengan yang selama ini diyakini sehingga ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan meminta yang bersangkutan meninggalkan rumah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 8 April 2026 karena diduga terdapat pemalsuan identitas untuk melangsungkan pernikahan.
Keluarga juga mengungkap adanya rencana terlapor yang sempat meminta korban mengurus paspor untuk pergi ke luar negeri yang menambah kecurigaan.
"Sebelum menikah itu saya sempat diminta untuk cepat-cepat membuat paspor. Katanya mau diajak ke Thailand. Tapi saya gak tau di sana mau diajak liburan atau apa," tandasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap fakta dan motif di balik kejadian ini.(*)
Editor : Agus Pramono