KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam organisasi kementerian atau lembaga, terutama saat seorang pejabat sedang dalam proses evaluasi.
"Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini," ujar Anang, Senin (13/4/2026).
Jabatan Kajari Karo kini diemban oleh Edmond Novvery Purba. Posisi itu sebelumnya dijabat oleh Danke Rajagukguk.
Edmond sebelumnya merupakan Kajari Nias Selatan. Sebelumnya, Danke diperiksa oleh Kejagung usai mengusut dugaan rasuah berupa mark up pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.
Singkat ceitq, perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(*)
Editor : Agus Pramono