KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol tak sampai 6 bulan dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Putra daerah asal Sampit, Kotawaringin Timur ini dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Sebelum menjadi Kajati Jawa Timur, dia menjabat sebagai Kajati Kalteng. Agus Sahat menempati posisi baru sebagai orang nomor satu di Kejati Kalteng tertanggal 4 Juli 2025.
Dialah sosok yang bikin geger di Bumi Tambun Bungai. Dia membongkar tabir praktik gelap pertambangan zirkon di Kalteng.
Meski perjalannya singkat, dia berani mengusut dugaan korupsi penjualan zirkon dan sejenisnya yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri. Saat itu, perkiraan kerugian negara di atas 1 triliun rupiah.
Saat ini, kasus itu terus bergulir. Ada 4 tersangka yang sudah siap disidang. Salah satu tersangka adalah VC, eks Kadis ESDM Kalteng. VC diduga kuat mengeluarkan RKAB PT Investasi Mandiri. VC diduga mendapatkan aliran uang.
Jauh sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Dia adalah jaksa yang mengawal dakwaan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Saat kasus itu bergulir Agus menjabat Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.
Dan atas dakwaan tersebut, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jabatan Singkat Kajati Sulsel
Yang menarik lainnya, Didik Farkhan dipercaya menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisinya sebagai Kajati Sulsel akan digantikan oleh Sila Haholongan Pulungan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Bangka Belitung.
Didik diketahui belum lama menjabat sebagai Kajati Sulsel. Ia resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 Oktober 2025 di Jakarta. Dengan demikian, masa jabatannya di Sulawesi Selatan terbilang singkat, yakni kurang dari 6 bulan.
Untuk diketahui, ada 14 Kepala Kajati dan dan pejabat tinggi di Kejagung yang dirotasi oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung..(*)
Editor : Agus Pramono