Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Skandal Pelecehan Mahasiswi UBL, Korban Laporkan Dosennya ke Polisi, Begini Respons Kampus

Agus Pramono • Kamis, 16 April 2026 | 10:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Selain kasus dugaan pelecehan melalui chat WhatsApp di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kini publik menyoroti kasus serupa yang menimpa mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban resmi melaporkan terduga pelaku dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan tersebut.

"Kasus pelecehan di kampus, Mahasiswi UBL ambil langkah hukum,"demikian tertulis dalam postingan tersebut, Instagram @cretivox, pada Kamis (16/4/2026).

Terkini, pihak kepolisian diketahui tengah mengusut dugaan skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya di Kampus UBL.

Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian hingga tanggapan dari kampus UBL ihwal kasus  tersebut sejauh ini? Berikut ulasannya.

 

Kasus Diusut Ditres PPA-PPO

Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan  setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Budi menyebut, penanganan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, pihak Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun.

Korban kemudian menyebut ada 2 orang lain yang menjadi korban dengan pola kejadian yang serupa.

Terkait kasus ini, pihak kampus telah memberikan pernyataan sikap atas viralnya dugaan skandal pelecehan yang dialami mahasiswi UBL tersebut.

 

Terduga Pelaku Dosen Dinonaktifkan

Dalam kesempatan berbeda, Rektor UBL, Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A.

"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur, pada Kamis, 16 April 2026.

Agus menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini.

"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," tegasnya.

 

Polisi: Laporan Sudah Diterima

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).*

Editor : Agus Pramono
#pelecehan mahasiswi ubl #Universitas Budi Luhur #pelecehan oleh dosen #pelecehan seksual