KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa hari lalu mencoret sebanyak 11.014 penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026.
Di antara alasan pencoretan keluarga penerima manfaat (KPM) itu adalah statusnya meninggal dunia.
Dalam sistem yang digunakan pemerintah, kondisi ini membuat data KPM bansos PKH BPNT tidak lagi valid sehingga harus dinonaktifkan dari daftar penyaluran bansos.
Berdasarkan dari kanal YouTube ANAMOVIE, kementerian sosial menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketika salah satu anggota keluarga yang menerima bantuan sosial meninggal dunia, banyak orang tua bertanya: apakah bansos yang selama ini diterima akan langsung dihentikan? Atau justru bisa dialihkan ke ahli waris atau anggota keluarga lain yang masih membutuhkan?
Namun di lapangan, kebijakan ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Tidak sedikit warga yang mengira bahwa ketika nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret, maka bantuan sosial otomatis berhenti sepenuhnya.
Agar bantuan bisa tetap mengalir kepada keluarga yang berhak, ada beberapa langkah yang harus ditempuh.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
1. Laporkan Kematian ke Aparat Desa atau Kelurahan
Laporan ini penting untuk memperbarui data dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
• Surat kematian dari dokter atau instansi terkait
• Kartu Keluarga (KK) terbaru
• KTP elektronik anggota keluarga pengganti
• Kartu KKS penerima sebelumnya (jika ada)
3. Verifikasi Lapangan oleh Pendamping Sosial
Setelah dokumen lengkap, pendamping sosial PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan melakukan verifikasi lapangan. Mereka akan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan masih layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi aktual.
4. Evaluasi Desil Kesejahteraan
Penilaian kelayakan dilakukan dengan melihat posisi keluarga dalam klasifikasi desil kesejahteraan nasional. Keluarga yang masih masuk dalam desil 1 hingga 4 berhak melanjutkan penerimaan bansos.(*)
Editor : Agus Pramono