KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan masih tetap berlaku. Penegasan itu disampaikan Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon yang menggugat ketentuan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pemohon sebelumnya menilai terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta dianggap sudah bukan ibu kota, sementara perpindahan ke Nusantara belum ditetapkan secara resmi lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara secara hukum belum berlaku efektif sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan tersebut.
Menurut MK, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Dalam aturan itu, pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Keppres diterbitkan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
Mahkamah juga menilai dalil pemohon soal adanya kekosongan hukum tidak terbukti. Sebab hingga kini belum ada keputusan resmi yang menetapkan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Dengan demikian, kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara dinilai masih sah secara konstitusional.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli. Dalam gugatannya, ia menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni aturan karena Jakarta secara normatif disebut bukan lagi ibu kota, sementara Nusantara juga belum sah menjadi ibu kota lantaran Keppres perpindahan belum diterbitkan.
Pemohon menilai kondisi itu berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum terhadap keabsahan tindakan administrasi negara dan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun MK berpandangan, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, status ibu kota tetap berada di Jakarta sehingga tidak terjadi kekosongan konstitusional sebagaimana yang dipersoalkan pemohon. (*)
Editor : Agus Pramono