Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jangan Lewatkan! Sekolah Rakyat Buka Formasi 3.053 Guru, Berikut Kriteria dan Persyaratannya

Agus Pramono • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:50 WIB
Proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat.SCREENVIDEO
Proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat.(Screenshoot)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 ini.

Alokasi formasi yang akan ditempatkan menjadi guru Sekolah Rakyat sejumlah 3.053 formasi. Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi para lulusan pendidikan seluruh Indonesia.

Pengumuman itu merujuk dari pengumuman Nomor : 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang  Seleksi Pengadaan PPPK  Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Baca Juga: Lowongan 3.053 Guru Sekolah Rakyat, Jenis, Formasi dan Jadwal Seleksi

Kriteria Pelamar yang dapat melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat adalah:

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

 

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Usia paling rendah 20  tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan.

8. Memiliki sertifikat pendidik.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.

10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.

11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan.

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Persyaratan Khusus:

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh:

a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;

b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Momen ini merupakan kesempatan emas bagi para lulusan baru yang ingin mengabdikan diri mencerdaskan anak bangsa melalui Sekolah Rakyat. Jangan lewatkan ya!.(*)

Editor : Agus Pramono
#pppk sekolah rakyat #Guru sekolah rakyat #loker guru #Sekolah Rakyat