Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

SPMB 2026, KPK Ingatkan Jerat Pidana Bagi Pelaku Gratifikasi, Modus dan Celah Dibongkar

Miftahul Ilma • Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:30 WIB
Praktik korupsi di SPMB.(Instagram@kpkri)
Praktik korupsi di SPMB.(Instagram@kpkri)

SAMPIT – Praktik siswa titipan dalam proses penerimaan murid baru seperti sudah menjadi rahasia umum. Praktek itu acap kali ditemukan saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Maraknya praktik itu menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga anti rausah itu mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak membuka celah bagi berbagai bentuk kecurangan yang berpotensi merampas hak peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan secara adil.

Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam unggahan resmi Instagram KPK yang diunggah Sabtu (6/6/2026), KPK mengungkapkan bahwa praktik siswa titipan masih menjadi persoalan serius di dunia pendidikan. 

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 60,76 persen satuan pendidikan terindikasi memberikan perlakuan khusus kepada siswa saat proses penerimaan berlangsung.

“Kecurangan dalam proses penerimaan siswa di sekolah berupa siswa titipan masih menjadi masalah yang dapat merusak hak para generasi penerus bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil,” tulis KPK dalam keterangannya.

Modus Gratifikasi

KPK menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan untuk meloloskan siswa titipan. Di antaranya manipulasi data siswa, rekayasa domisili untuk mengakali sistem zonasi, pungutan liar berkedok uang bangku, perubahan sepihak daftar siswa yang dinyatakan lolos, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tanpa dasar yang jelas.

Praktik-praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru seharusnya tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diminta menolak segala bentuk gratifikasi maupun pemberian yang berkaitan dengan penerimaan siswa.

“Penerimaan gratifikasi dalam SPMB berisiko pelanggaran hukum dan dapat dipidana,” tegas KPK.

KPK juga menekankan bahwa nilai gratifikasi yang dilarang bukan hanya dalam jumlah besar, melainkan dalam bentuk apa pun. Dengan kata lain, biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang bertujuan memengaruhi proses penerimaan siswa tidak dapat dibenarkan.

KPK berharap surat edaran tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta masyarakat agar bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB 2026. 

Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa harus kalah oleh praktik titipan maupun permainan uang di balik proses penerimaan siswa baru. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#sistem penerimaan murid baru (SPMB) #penerimaan siswa #gratifikasi #penerimaan siswa baru #kpk