Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Buntut Dugaan Pesta Gay di THM Karawang: Ditutup Satpol PP Hingga DPRD Usul Perda LGBT

Miftahul Ilma • Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB
Satpol PP Karang menutup THM.(Facebook)
Satpol PP Karang menutup THM.(Facebook)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Usai viral video pesta sesama jenis di salah satu Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini Karawang Theatre Night Mart, resmi disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan. Selain diduga menjadi lokasi pesta gay yang videonya ramai beredar di media sosial, tempat hiburan tersebut juga diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola untuk dimintai klarifikasi sebelum akhirnya mengambil tindakan penutupan sementara.

“Di antara pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut diduga memfasilitasi pesta gay, sehingga dilakukan penyegelan sementara,” ujarnya, dikutip Kamis (11/6/2026).

Menurut Prasetya, dugaan aktivitas LGBT bukan satu-satunya alasan penyegelan. Petugas juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang belum mengantongi izin meskipun sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang muncul setelah video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial.

“Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Sandi Susilo, mengungkapkan aktivitas usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang beroperasi kemarin itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual. Sementara untuk izin minuman alkohol pun belum keluar, akhirnya dilakukan penutupan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Di sisi lain, manajemen Karawang Theatre Night Mart mengakui kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut memang terjadi di lokasi usaha mereka.

Manajer Operasional Theatre Night Mart, Tommy Wijaya, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh pengunjung.

Namun, menurutnya, teguran yang diberikan petugas keamanan kepada pihak yang terlibat tidak diindahkan sehingga kejadian tersebut berujung viral di media sosial.

“Namun teguran itu tidak digubris hingga akhirnya viral di media sosial. Saya mewakili manajemen meminta maaf dan berjanji tidak ada kejadian seperti itu lagi,” ujarnya.

DPRD Karawang Bersuara, Usul Perda LGBT

Kasus tersebut kini turut memicu respons dari DPRD Karawang. Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengungkapkan pihaknya tengah mendorong pembentukan regulasi yang lebih ketat terkait larangan LGBT di daerah tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda tentang Larangan LGBT di Karawang,” katanya mengutip Antara. 

Menurut Endang, sembari menunggu proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan waktu cukup panjang, DPRD mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah awal.

“Insya Allah pak bupati juga sama. Sebelum perda jadi, Insya Allah pak bupati akan segera mengeluarkan Perbup tentang larangan LGBT,” ujarnya.
Saat ini Karawang Theatre Night Mart masih berstatus ditutup sementara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut serta koordinasi antara instansi terkait. (*)

Editor : Agus Pramono
#lgbt karawang #thm karawang #satpol pp karawang #perda lgbt