Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi PNS 2027

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:18 WIB
Jadwal rekrutmen CPNS 2026 belum diumumkan.Instagram/studicpns
Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS.(Instagram/studicpns)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah dan DPR RI menyepakati skema penataan kepegawaian guru, termasuk memberikan kesempatan bagi 955.245 guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Selain jalur menuju PNS, status kepegawaian guru PPPK juga akan dialihkan dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga: Tips Cerdas Agar Pintu Lolos CPNS 2026 Terbuka Lebar

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian tenaga pendidik secara nasional.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

955.245 Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kesempatan Besar Guru PPPK, Kebutuhan PNS Nasional Capai 526.689 Formasi

Selain itu, terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu yang juga menjadi bagian dari penataan kepegawaian tenaga pendidik.

Pemerintah dan DPR menyepakati guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

Rini menjelaskan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta proses seleksi CPNS bagi guru PPPK akan mulai direalisasikan pada 2027.

"Sebagaimana disampaikan oleh bapak pimpinan tadi bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.

Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Selain membuka jalur menuju PNS, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian guru sekaligus menciptakan kesetaraan status dan pengelolaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan anggaran negara.(*)

Editor : Agus Pramono
pppk guru pns pppk pegawai pusat PPPK Penuh Waktu pppk cpns guru