Guru Besar IPB: Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah dalam Karhutla

Agus Pramono • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Pemadaman karhutla di Kumai, Kotawaringin Barat.(Humas)
Pemadaman karhutla di Kumai, Kotawaringin Barat.(Humas)

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Di tengah kondisi tersebut, penerapan prinsip strict liability dalam masalah karhutla tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi ketika terjadi kebakaran di dalam arealnya.

Pembuktian tetap diperlukan untuk melihat hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Inilah 4 Korporasi yang Ditangani Polda Kalteng Diduga Terlibat Karhutla

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso, mengatakan strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian.

Namun, prinsip tersebut tidak berarti setiap pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang masuk atau terjadi di dalam arealnya.

“Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api,” ujar Yanto dalam keterangannya.

Menurutnya, Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penerapan tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Dalam rezim ini, pihak yang mengajukan tuntutan tidak harus membuktikan adanya kesalahan sebagai dasar untuk meminta ganti rugi.

Namun, kata Yanto, tetap ada sejumlah unsur yang harus dibuktikan. Setidaknya harus terdapat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, adanya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.

Karena itu, menurut Yanto, penting membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.

Namun, tidak adanya bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban melakukan deteksi dini, menyiapkan sarana pemadaman, melakukan pengendalian kebakaran, serta mengelola areal sesuai ketentuan perizinan.

Baca Juga: Karhutla Kalteng: 51 Kasus Pembakaran Diselidiki, 13 Tersangka dan 4 Korporasi Didalami

Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, pengadilan tetap harus melihat bukti mengenai asal api, kondisi areal, tindakan pengelola, serta hubungan antara kegiatan atau pengelolaan dengan kerugian yang terjadi.

Yanto mengatakan praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan strict liability dalam perkara karhutla sangat bergantung pada kualitas pembuktian.

Salah satu contohnya adalah perkara PT Ricky Kurniawan Kertapersada melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2145 K/Pdt/2018.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran yang terjadi pada areal seluas sekitar 591 hektare di Jambi dan menghukum pembayaran ganti rugi materiil sekitar Rp44,7 miliar.

Namun, terdapat pula perkara PT Kumai Sentosa yang menunjukkan pentingnya melihat asal api dan langkah mitigasi yang dilakukan pemegang konsesi. Dalam perkara tersebut, kebakaran terjadi pada areal sekitar 2.358 hektare di Kalimantan Tengah.

Pengadilan Tinggi sebelumnya menolak gugatan strict liability dengan mempertimbangkan bahwa api berasal dari luar konsesi, yakni dari kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, serta adanya upaya antisipasi dan pemadaman oleh perusahaan. Putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Menurut Yanto, perkara tersebut memperlihatkan bahwa meskipun menggunakan rezim strict liability, fakta mengenai asal api dan tindakan pengelola dalam melakukan mitigasi tetap dapat menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.

Perlu Moratorium Bakar Lahan

Sementara itu, Yanto juga mendesak perlunya penghentian sementara (moratorium) pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah berisiko tinggi di tengah kondisi kemarau dan pengaruh El Niño. “Ini bukan berarti menghapus kearifan lokal, tetapi menyesuaikan praktik tersebut dengan kondisi lingkungan dan tingkat bahaya kebakaran,” ujar Yanto.

Ia menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal dengan sejumlah persyaratan.

Pengecualian tersebut antara lain membatasi luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas lokal, serta menyediakan sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.

Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami sebagai izin untuk membakar lahan tanpa batas dan tanpa memperhatikan kondisi cuaca.

“Jangan sampai kearifan lokal dijadikan alasan untuk membakar ketika kondisi alam sudah sangat berbahaya. Api yang biasanya dapat dikendalikan bisa menjadi tidak terkendali karena kondisi bahan bakarnya sangat kering,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan moratorium perlu disertai solusi bagi masyarakat. Pemerintah perlu menyediakan dukungan teknis, peralatan, dan insentif agar masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning. 

Saat ini, karhutla masih terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 21.14 WIB terdeteksi 717 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) dan 12.696 hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah (medium confidence), meningkat dibandingkan pemantauan sehari sebelumnya. 

Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan berdasarkan penginderaan satelit dan tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran, karena satu kejadian dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot sehingga setiap indikasi tetap memerlukan verifikasi melalui groundcheck dan pemantauan lapangan. 

Dari data satelit Terra/Aqua di enam provinsi prioritas, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat 280 titik di Kalimantan Tengah, 128 di Kalimantan Barat, 82 di Sumatera Selatan, 16 di Kalimantan Selatan, empat di Jambi, dan satu di Riau.

Sementara kategori kepercayaan menengah mencapai 4.358 titik di Kalimantan Tengah, 1.787 di Kalimantan Barat, 1.037 di Sumatera Selatan, 825 di Kalimantan Selatan, 183 di Riau, dan 60 di Jambi. (*)

Editor : Agus Pramono
korporasi terjerat karhutla strict liability guru besar ipb karhutla