Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Laku Rp179 Miliar, Satu Peserta Menang Lelang

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:40 WIB
Batu bara PT AKT sudah dilelang.(Facebook)
Batu bara PT AKT sudah dilelang.(Facebook)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Sebanyak 436.283,08 ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) berhasil terjual melalui lelang. Komoditas tersebut dilepas dengan nilai Rp179.073.527.000.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses penjualan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000,” ujarnya mengutip Detikcom, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Jadi Tersangka Kasus PT AKT, Dapat Jatah Bulanan dari Samin Tan

Lelang tersebut menghasilkan harga Rp200 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000. Adapun uang jaminan yang diwajibkan untuk mengikuti proses lelang mencapai Rp80 miliar.

Objek yang dilelang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Batu bara tersebut tercatat sebagai aset milik PT MCM.

Penjualan dilakukan secara terbuka melalui situs lelang.go.id. Dari tujuh peserta yang mendaftar, hanya satu yang akhirnya memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti proses sampai penetapan pemenang.

Enam peserta lainnya dinyatakan gugur lantaran tidak menyerahkan uang jaminan sebagaimana dipersyaratkan. Pejabat lelang kemudian menetapkan Jhony, yang bertindak sebagai kuasa PT Batubara Menjangan Lestari, sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp179.073.527.000.

Anang mengatakan uang hasil penjualan belum langsung masuk sebagai penerimaan akhir. Dana bersih dari pelelangan tersebut ditempatkan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 25 Saksi Kasus AKT, Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarga Serta Pihak yang Terafiliasi

“Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang.

Aset tersebut dilelang dalam rangka penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada periode 2016-2025.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026. Proses tersebut juga telah memperoleh Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg pada 29 April 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Samin disebut berstatus sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Baca Juga: Gugatan Lahan 1.808 Hektare di Muara Teweh Ditolak, Aktivitas PT NPR di Desa Haragandang dan Desa Karendan Dianggap Sah

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan PT AKT menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah berakhir, penyidik menduga kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga dijalankan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak terhadap keuangan negara dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp17,7 triliun.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) PT Batubara Menjangan Lestari lelang korupsi pertambangan