Guru Besar IPB: Undang-Undang Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Agus Pramono • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:33 WIB
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan dan konflik agraria, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menilai kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria. 

Menurutnya, reforma agraria tidak boleh justru melahirkan ketidakpastian baru, terutama terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku.

"Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil, bukan mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain," kata Sudarsono dalam keterangannya.

Menurut dia, kepastian hukum dalam reforma agraria tidak cukup hanya ditandai dengan adanya undang-undang atau aturan tertulis.

Kepastian tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan yang diambil pemerintah.

Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang nantinya memperoleh tanah.

Pemerintah juga harus memastikan terlebih dahulu bagaimana status hukum tanah tersebut sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Sudarsono menekankan pentingnya prinsip hukum bahwa aturan baru tidak boleh berlaku surut.

Hal ini menjadi relevan ketika reforma agraria menyentuh tanah yang sebelumnya telah memiliki hubungan hukum, termasuk hak atau izin yang masih berlaku.

Menurut dia, hak atau izin yang diperoleh secara sah pada prinsipnya harus dihormati sampai berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum yang sah.

"Hal tersebut tidak berarti bahwa hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disentuh oleh kepentingan reforma agraria. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang jelas," ujarnya.

Menurut Sudarsono, perlindungan terhadap hak yang telah diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak yang sah justru diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.

Jangan Timbulkan Risiko Hukum Baru

Sudarsono juga menyoroti ketentuan mengenai objek reforma agraria yang mencakup berbagai kategori tanah. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah kemungkinan suatu tanah yang masih memiliki hubungan hukum dengan HGU, HGB, HP, HPL, dan/atau izin usaha masuk dalam kategori objek reforma agraria.

Menurut dia, penetapan suatu tanah sebagai objek reforma agraria tidak serta-merta berarti hak atau izin yang masih berlaku otomatis hapus. Namun, ketentuan tersebut perlu disertai penjelasan yang tegas mengenai akibat hukum terhadap hak yang telah ada.

"Yang perlu diperjelas bukan sekadar apakah tanah tersebut dapat menjadi objek reforma agraria, melainkan apa akibat hukum penetapan tersebut terhadap hak atau izin yang masih berlaku," katanya.

Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda dalam pelaksanaan di lapangan. Apalagi, dunia usaha membutuhkan kepastian bukan dalam arti bahwa peraturan tidak boleh berubah.

Menurut Sudarsono, investor memahami bahwa regulasi dapat berubah seiring perkembangan kebijakan. Yang lebih penting adalah kemampuan pelaku usaha untuk memperkirakan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan.

Dengan kata lain, kepastian hukum bagi investasi sangat berkaitan dengan predictability. Investor membutuhkan kejelasan mengenai status hukum tanah, keabsahan hak atau izin, kriteria tanah yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, prosedur penetapan, kedudukan pemegang hak, akibat hukum penetapan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

"Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan," ujarnya.

Karena itu, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu memberikan kepastian bahwa perubahan kebijakan tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa prosedur yang jelas terhadap hak yang telah diperoleh secara sah.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah harmonisasi antara UU Pengaturan Reforma Agraria dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada. Sudarsono menilai harmonisasi tidak boleh dilakukan semata-mata untuk menyelesaikan kebutuhan jangka pendek.

Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional yang lebih luas dan mampu berjalan selaras dengan regulasi di bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, penataan ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berbagai sektor terkait lainnya.

Karena itu, harmonisasi harus dilakukan secara menyeluruh sejak awal, bukan hanya setelah undang-undang mulai diterapkan. 

Integrasi setidaknya diperlukan terhadap data agraria, status hukum objek, kewenangan masing-masing lembaga, dan akibat hukum dari setiap keputusan reforma agraria.

Sudarsono menilai perbedaan data antarinstansi selama ini menjadi salah satu sumber persoalan dalam pengelolaan agraria.

Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem informasi agraria yang mampu menunjukkan tidak hanya lokasi suatu bidang tanah, tetapi juga dasar hukum dan status tanah tersebut. Kepastian objek menjadi semakin penting ketika reforma agraria menyentuh kawasan hutan.

Menurut Sudarsono, sebelum redistribusi dilakukan, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan status hukum objek.

Jika suatu wilayah disebut sebagai kawasan hutan, harus dipastikan bagaimana status, batas, serta dasar hukum penetapan kawasan tersebut.

Hal itu penting karena persoalan di kawasan hutan dapat memiliki karakter berbeda. Ada konflik mengenai status atau batas kawasan, konflik masyarakat yang berada di kawasan hutan, maupun konflik antara masyarakat dengan pemegang hak, izin, atau konsesi kehutanan.

"Ketiganya tidak dapat diselesaikan dengan resep yang sama," ujarnya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan lima agenda utama. Pertama, membangun satu basis data agraria yang dapat dipercaya dan digunakan lintas sektor.

Kedua, menyelesaikan status dan batas objek sebelum redistribusi, terutama terhadap objek yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Ketiga, memberikan perlindungan terhadap hak yang diperoleh secara sah sekaligus menyediakan mekanisme hukum yang jelas apabila hak tersebut memang harus dikurangi untuk kepentingan reforma agraria.

Keempat, menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kelima, memastikan seluruh regulasi yang terkait dapat berjalan harmonis dan konsisten dalam jangka panjang.

Menurut Sudarsono, reforma agraria pada hakikatnya bukan sekadar kegiatan membagikan tanah. Reforma agraria merupakan proses menata kembali hubungan antara manusia, tanah, negara, dan aturan hukum.

Karena itu, kepastian hukum harus ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama.

"Reforma Agraria bukan proses mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain. Reforma Agraria harus menjadi proses mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil," tegasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
Sudarsono soedomo undang undang agraria guru besar ipb investasi