Respons Kebakaran di Konsesi: GAPKI Minta Penindakan Berbasis Data dan Fakta Lapangan yang Valid

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Tumpukan ban bekas terbakar.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Tumpukan ban bekas terbakar.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendesak seluruh pihak untuk mengedepankan objektivitas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menegaskan bahwa penentuan penyebab kebakaran harus berpijak pada data, pemeriksaan langsung di lapangan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya, Mukti menyatakan bahwa deteksi titik panas atau hotspot tidak otomatis menunjukkan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. 

Mengutip data MapBiomas periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat luas lahan terbakar mencapai 677.000 hektare, dengan 52 persen di antaranya merupakan kawasan hutan dan hanya 3,7 persen di kebun sawit yang memiliki tegakan pohon.

GAPKI menekankan pentingnya pemeriksaan lapangan (ground check) sebelum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. 

Pemeriksaan ini mencakup identifikasi asal api, lokasi kejadian, dan memastikan apakah api berasal dari area konsesi perusahaan atau merambat akibat faktor eksternal seperti angin kencang.

Meski meminta keadilan bagi perusahaan yang sudah menjalankan SOP pencegahan, GAPKI menegaskan tidak akan melindungi perusahaan yang terbukti lalai. Perusahaan yang melanggar ketentuan hukum tetap harus diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah preventif, GAPKI secara rutin menukar data titik panas harian dengan pemerintah. Informasi tersebut segera diteruskan kepada anggota agar dapat dilakukan verifikasi lapangan secara cepat guna mencegah api meluas.

Senada dengan itu, Kemenko Pangan melalui Hanif Faisol Nurofiq menggerakkan ratusan unit usaha dalam pengendalian karhutla sesuai Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026. 
Di Kalimantan Selatan, sekitar 300 unit usaha telah terlibat aktif, dan pola kerja sama ini kini diperluas ke Kalimantan Tengah dengan target hampir 500 unit usaha.

Fokus pemerintah kini beralih pada perbaikan lanskap gambut untuk menghentikan karhutla secara permanen. Strategi tersebut mencakup pengendalian kanal, sekat kanal, dan pembasahan kembali lahan gambut sebagai upaya jangka panjang.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyoroti tantangan terkait pasal tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi anggota yang sudah siaga. 

"Stigma-stigma ini yang harus kita hilangkan bersama, karena teman-teman sudah berusaha membantu pemadaman di luar konsesi, tetapi masih diberi tuduhan," ujar Eddy.

Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dipandang sebagai kunci keberhasilan. 

Penanganan karhutla tidak boleh lagi bergantung pada tindakan reaktif, melainkan harus berbasis kesiapsiagaan dan integrasi data yang akurat.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
pengendalian karhutla gapki karhutla pemadaman