PALANGKA RAYA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perkara ini menyeret Ketua dan anggota KPU Kalimantan Tengah terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalteng Endang Susilawatie.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat komisioner lain telah menerima pemanggilan dari DKPP RI untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan di kantor Bawaslu Kalteng pada Jumat (12/9/2025).
“Ya, disidang oleh DKPP RI. Besok itu kami yang teradunya jadi pelaksanaan sidang di Bawaslu Provinsi Kalteng,” ujar Sastriadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (11/9/2025).
Sidang pemeriksaan perkara dengan Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 tersebut diajukan oleh Dodi Ramosta Sitepu yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho.
Dalam aduannya, ia menuding Ketua dan anggota KPU Kalteng telah melanggar kode etik serta aturan hukum yang berlaku terkait mekanisme PAW.
Menurut informasi dari laman website resmi dkpp.go.id para teradu dalam perkara ini adalah Sastriadi selaku Ketua KPU Kalteng (Teradu I), serta empat anggota lainnya yakni Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing Teradu II hingga V). Mereka diduga mengambil langkah yang tidak sesuai dengan peraturan dalam proses PAW salah satu anggota DPRD Provinsi Kalteng
Sastriadi juga memastikan bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Kalteng. “Besok itu jam 9 pagi sidangnya,” tuturnya menegaskan.
DKPP sendiri menjadwalkan tiga perkara etik sekaligus di Palangka Raya pada hari yang sama. Namun perkara yang melibatkan KPU Kalteng ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proses politik di tingkat provinsi yang dinilai strategis.(*afa/ram)