PALANGKA RAYA – Sebanyak 17 Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) telah berdiri di Kota Palangka Raya. Dari jumlah tersebut 13 SPPG sudah beroperasi, 2 SPPG masih dalam masa renovasi, dan 2 SPPG telah memiliki ketua namun belum mulai beroperasi.
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kalimantan Tengah Elisa Agustino menjelaskan bahwa seluruh SPPG saat ini sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun sertifikat itu masih tercatat atas nama perusahaan katering bukan SPPG.
“SPPG ini kan sebenarnya adalah katering. Karena ada kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan per 28 September 2025 maka sekarang SPPG yang wajib memiliki SLHS sendiri. Jadi saat ini seluruh SPPG khusus di Palangka Raya sedang dalam proses mengurusnya,” ujar Elisa saat berkunjung ke SDN 3 Bukit Tunggal, Selasa siang (30/9/2025).
Elisa menambahkan BGN memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar seluruh SPPG dapat menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut. Jika batas waktu itu terlewati maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau dalam satu bulan SPPG masih belum memiliki SLHS, pasti akan ada sanksi. Dan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah penghentian operasional,”tegasnya.
Dengan adanya aturan baru ini, BGN berharap penyedia makanan bergizi dapat lebih memperhatikan aspek keamanan pangan.
Hal tersebut penting untuk mencegah terulangnya insiden yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah penerima program makanan bergizi gratis.(chi/ram)