Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejaksaan Akan Menekan Korupsi Dana Desa di Kalteng Dengan Optimalisasi Program Jaga Desa

Agus Pramono • Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:57 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani (kemeja putih) menyaksikan penandatanganan PKS di Aula Jayang Tingang. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani (kemeja putih) menyaksikan penandatanganan PKS di Aula Jayang Tingang. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA - Akhir September lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Koperasi (Menkop) RI Dr. Ferry Joko Juliantono, S.E. Ak, M.Si.

Kunjungan kerja ini dalam rangka menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Kalteng dan Bupati/Wali Kota Se-Kalteng dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Wilayah Kejati Kalteng untuk Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam sambutanya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Kalteng dan Bupati/Wali Kota Se-Kalteng dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Wilayah Kejati Kalteng untuk Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menyampaikan Dalam rangka untuk kita mempersiapkan tahap operasionalisasi koperasi desa kelurahan merah putih yang merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto dan kami nanti akan mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Intelijen RI Reda Manthovani, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dalam menjaga agar program koperasi berjalan sesuai tujuan. Ia menyoroti potensi kerawanan yang bisa muncul apabila koperasi tidak diawasi dengan baik.

Mengingat memang koperasi merah putih ini memang rawan disalahgunakan oleh oknum.

"Karena itu kami perlu merekatkan sistem kita dengan kementerian koperasi untuk bisa membuat mitigasi-mitigasi yang khusus agar program asta cita Presiden ini terwujud dengan baik, lancar, dan sukses.” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bergerak cepat menindak dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Jumat (3/10/2025) lalu.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh aksi culasnya ditaksir mencapai Rp 835.768.280,00. Tersangka BI yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa periode 2017–2022 itu, kini telah dijebloskan ke sel tahanan.(hms/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Program Jaksa Garda Desa #perjanjian kerja sama #Ferry Joko Juliantono #Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen #kalimantan tengah #Koperasi Merah Putih #Reda Manthovani #keuangan desa #Koperasi Desa #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #korupsi dana desa #menteri koperasi