Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bupati Kotim Ungkap 7 Perusahaan Tambang Belum Tertib, PAD Baru Capai Rp2,1 Miliar

Agus Pramono • Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Paparan saar Rakor PAD di Kantor Gubernur Kalteng.RIFQI/KALTENG PO
Paparan saar Rakor PAD di Kantor Gubernur Kalteng.RIFQI/KALTENG PO

 

PALANGKA RAYA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor mengungkapkan masih ada tujuh perusahaan tambang yang belum tertib dalam pelaporan dan operasional.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pertambangan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/10/2025).

Halikinnor menjelaskan, berdasarkan data sistem Minerva dan Modi Kementerian ESDM, total penerimaan sektor tambang batu bara dan mineral bukan logam di Kotim mencapai sekitar Rp8,4 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp2,1 miliar lebih.

“Sementara untuk data Minerva dan Modi, kami mencatat ada tujuh perusahaan yang belum tertib. Total penerimaan dari sektor tambang batu bara dan mineral bukan logam mencapai sekitar Rp8,4 miliar, dan hingga Oktober 2025 terealisasi Rp2,1 miliar lebih,” ungkap Halikinnor.

Ia menjelaskan, pada 2025 realisasi PAD sektor pertambangan di Kotim telah mencapai Rp107,7 miliar atau 78,2 persen dari target Rp136,7 miliar.

Namun, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Beberapa izin yang terbit dari pusat ini kadang tumpang tindih dengan penggunaan lahan di daerah. Ini jadi permasalahan di lapangan yang sedang kami selesaikan,” jelasnya.

Halikinnor menambahkan, sejumlah perusahaan yang masih bermasalah kini tengah difasilitasi untuk menyelesaikan kewajiban perizinan dan operasional agar bisa segera berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tetap mendukung regulasi pemerintah dan terus berkoordinasi agar seluruh perusahaan beroperasi secara tertib, taat izin, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#halikinnor #tambang batu bara #pendapatan asli daerah (PAD) #perizinan #kementerian esdm