PALANGKA RAYA –Pemprov Kalteng kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Program unggulan yang digagas Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Perpanjangan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih taat membayar pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Palangka Raya, Maya Mustika, mengatakan program pemutihan tahun ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan berbasis digital yang mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Mekanisme program pemutihan ini sangat dipermudah. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dikenai denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, mutasi kendaraan dari luar daerah dan balik nama juga dibebaskan,” ujar Maya, di sela kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda Induk, Palangka Raya, Kamis (30/10).
Untuk memaksimalkan pelayanan, Samsat kini menghadirkan layanan digital bernama HUMA Betang, inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ponsel. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat QRIS dan mesin EDC yang disediakan di berbagai titik layanan.
“Kami ingin masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja. Namun bagi yang belum terbiasa menggunakan sistem digital, tetap bisa datang langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir di berbagai kecamatan dan kelurahan di Palangka Raya,” jelasnya.
Pelayanan Samsat Keliling, lanjut Maya, tidak berlangsung setiap hari, namun hadir pada momen-momen tertentu di lokasi strategis. Selain itu, Samsat juga membuka layanan rutin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya di Jalan Yos Sudarso yang beroperasi setiap hari kerja.
Pemutihan pajak dongkrak PAD
Program pemutihan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Setiap harinya, Samsat Palangka Raya melayani lebih dari 500 wajib pajak. Antusiasme bahkan meningkat menjelang akhir bulan atau menjelang berakhirnya masa program.
“Biasanya di akhir program pemutihan masyarakat berbondong-bondong datang untuk membayar pajak. Kami siapkan beberapa outlet tambahan agar pelayanan tetap lancar,” tutur Maya.
Maya menyebut, keberadaan program pemutihan berdampak nyata terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi pajak kendaraan di seluruh UPT Samsat se-Kalteng telah mencapai sekitar 80 persen.
“Target kami sempat turun karena adanya penyesuaian pendapatan opsion, tapi sekarang sudah terpenuhi. Program pemutihan ini cukup membantu, di samping kesadaran masyarakat yang mulai meningkat,” ungkapnya.
Ia optimistis, dengan dua bulan tersisa di tahun 2025, realisasi pendapatan bisa mencapai 100 persen, apalagi jika tren kesadaran masyarakat dan operasi gabungan terus berlanjut.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai cara. Spanduk, brosur, hingga tayangan videotron disebar di berbagai titik kota. Selain itu, kegiatan operasi gabungan bersama kepolisian juga rutin digelar untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak.
“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menumbuhkan kesadaran. Kalau kendaraan lengkap dan pajaknya aktif, masyarakat tentu lebih tenang saat berkendara,” kata Maya.
Menutup keterangannya, Maya mengingatkan masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak kendaraan. Selain membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan daerah, membayar pajak tepat waktu juga menjadi bentuk tanggung jawab warga negara.
"Kesadaran membayar pajak harus datang dari diri sendiri. Dari pajak kendaraan ini, pemerintah bisa membangun jalan, jembatan, hingga fasilitas publik lainnya yang dinikmati masyarakat,” tegasnya.
Setelah program pemutihan berakhir, sanksi keterlambatan akan kembali diberlakukan sesuai peraturan. Meski begitu, pemerintah telah menurunkan denda keterlambatan secara signifikan.
"Sekarang dendanya lebih ringan. Jika dulu keterlambatan 1 sampai 12 hari dikenai denda 25 persen, kini hanya 1 persen saja. Jadi, mari manfaatkan kesempatan pemutihan ini sebelum berakhir di akhir Desember nanti,” pungkasnya.
Di sisi lain, masyarakat pun mengaku terbantu dengan adanya program ini. Fitriani (32), warga Palangka Raya, mengaku baru mengetahui program pemutihan saat razia kendaraan berlangsung di Jalan Garuda Induk.
"Awalnya saya belum tahu ada pemutihan. Pajak motor saya sudah telat tiga tahun. Setelah dijelaskan petugas, saya lega karena ternyata cukup bayar pajak tahun berjalan saja tanpa denda,” ucapnya.
Fitriani menambahkan, dirinya sempat khawatir akan dikenai denda besar, namun setelah memahami kebijakan pemutihan, ia merasa sangat terbantu.
"Saya pikir bakal mahal, tapi setelah dijelaskan tadi, ternyata cukup ringan. Jadi bisa bayar tanpa takut kena denda. Menurut saya program ini bagus sekali, masyarakat jadi termotivasi buat bayar pajak,” tuturnya.
Tanggapan warga
Sementara itu, Imah, warga lainnya yang rutin membayar pajak tepat waktu, mengaku tetap mendukung program pemutihan karena memberikan manfaat bagi banyak orang.
"Saya setiap tahun bayar pajak tepat waktu. Bahkan waktu razia kemarin saya langsung bayar, padahal jatuh temponya masih bulan depan. Dapat souvenir tumbler juga dari Samsat,” ujarnya.
Imah berharap masyarakat lain juga ikut tertib membayar pajak, karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah.
“Saya dukung penuh program pemutihan ini. Ayo bayar pajak tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan, Eddy Sunarto, menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dalam kegiatan ini, petugas juga menyediakan mobil layanan Samsat keliling agar masyarakat bisa langsung melunasi pajak di tempat. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 15 wajib pajak yang langsung membayar di lokasi operasi.
“Kami ingin memudahkan masyarakat. Cukup bawa STNK kendaraan yang belum dibayar pajaknya, bisa langsung dilunasi di tempat tanpa harus ke Samsat induk,” jelasnya.
Eddy Sonarto menambahkan, operasi gabungan ini akan digelar secara rutin setiap akhir bulan hingga Desember tahun ini. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. (ovi/nov/ala)
Editor : Ayu Oktaviana