Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Penertiban PKB Hari Kedua, 473 Kendaraan Terjaring

Febby Zubaidah • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:46 WIB
PEMERIKSAAN:Bapenda Palangka Raya dan Bapenda Kalteng bersama tim gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan Palangka Raya, saat razia di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Rabu (29/10).
PEMERIKSAAN:Bapenda Palangka Raya dan Bapenda Kalteng bersama tim gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan Palangka Raya, saat razia di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Rabu (29/10).

PALANGKA RAYA – Hari kedua pelaksanaan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tim gabungan berhasil menjaring 473 kendaraan di Kota Palangka Raya. Dari jumlah tersebut, 61 kendaraan tercatat menunggak pajak, terdiri dari 55 kendaraan roda dua (R2) dan 6 kendaraan roda empat (R4).


Perkiraan total tagihan pajak mencapai Rp18.931.900, masing-masing Rp10.921.200 untuk R2 dan Rp8.010.700 untuk R4. Sementara itu, pembayaran langsung di tempat melalui mobil Samsat Keliling tercatat sebesar Rp11.117.300.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kasubbid Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Dortan Marpaung SH, menyampaikan, kegiatan ini agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan di berbagai titik wilayah Kota Palangka Raya.


“Sasaran utama razia adalah seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Bagi masyarakat yang belum membayar, kami berikan surat teguran atau pernyataan, dan mereka bisa langsung membayar di tempat,” jelas Dortan di sela-sela kegiatan razia yang digelar di halaman Kantor Bapenda Kalteng, Rabu (29/10).


Dortan menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Kalteng juga membuka loket pembayaran langsung di lokasi razia, cukup dengan membawa KTP dan STNK asli tanpa berkas tambahan.


Selain itu, pemerintah saat ini tengah menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program ini disambut positif oleh masyarakat karena dinilai meringankan beban dan memudahkan proses pembayaran.


“Respons masyarakat cukup baik. Banyak yang berterima kasih karena tidak dikenakan denda. Namun, masih ada juga yang terjaring karena kelalaian administrasi, seperti belum balik nama atau masih menggunakan KTP lama,” ujarnya.


Dortan menilai, tingkat kepatuhan wajib pajak di Palangka Raya sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan. Ia mengusulkan agar ke depan ada sistem notifikasi otomatis ke ponsel masyarakat seminggu sebelum masa pajak berakhir, guna mencegah keterlambatan pembayaran.


“Melalui kegiatan ini, kami harap masyarakat makin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.


Menurutnya, pajak merupakan sumber penting dalam pembiayaan pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, pemeliharaan fasilitas publik, hingga peningkatan pelayanan masyarakat. (kom/nov/ktk/aza)

 

Ardon Jashari, pemain AC Milan yang sudah pulih dari cedera, tampak berlatih di Milanelo.
Ardon Jashari, pemain AC Milan yang sudah pulih dari cedera, tampak berlatih di Milanelo.
Pervis Estupinan, pemain AC Milan yang sudah pulih dari cedera.
Pervis Estupinan, pemain AC Milan yang sudah pulih dari cedera.
Editor : Febby Zubaidah
#pelayanan masyarakat #Kepatuhan wajib pajak #pemutihan denda pajak kendaraan bermotor #razia