PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan telah menindaklanjuti seluruh sanksi etik yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Oktober 2025 lalu.
Meski sejumlah pejabat mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi, kedua lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi ini memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan normal.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti putusan DKPP sesuai arahan dari Bawaslu RI. Tindak lanjut itu, ujarnya, dilakukan melalui rapat pleno resmi yang digelar pada Selasa pekan lalu.
“Sudah kami laksanakan sepenuhnya. Setelah menerima surat dari Bawaslu RI, kami menggelar rapat pleno hari selasa minggu kemarin dan menindaklanjuti putusan DKPP sebagaimana mestinya,” ujar Satriadi saat kepada Kalteng Pos, Selasa (4/11/2025).
Satriadi menjelaskan, salah satu poin penting dari pelaksanaan putusan tersebut ialah pemberhentian Nurhalina dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kalteng.
Jabatan tersebut kini dinyatakan kosong sambil menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI mengenai pengisian posisi baru.
“Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, sudah bukan Nurhalina lagi. Untuk pengisian posisi yang kosong, kami menunggu arahan pimpinan di Bawaslu RI,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain pencopotan dari jabatan divisi, sejumlah anggota Bawaslu Kalteng juga menerima sanksi peringatan keras sebagaimana amar putusan DKPP.
Namun, Satriadi memastikan seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan tanpa hambatan dan kini Bawaslu Kalteng tetap berfungsi sebagaimana biasa.
Tanggapan Ketua KPU
Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (4/11/2025), Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan DKPP dilakukan oleh KPU RI dan seluruh aktivitas kelembagaan KPU Kalteng tetap berjalan normal.
“Pelaksanaan putusan DKPP dilakukan oleh KPU RI dan sudah dijalankan sesuai ketentuan. Saat ini, KPU Kalteng tetap bekerja seperti biasa tanpa ada perombakan atau perubahan struktur,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam amar lengkapnya, pada perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, DKPP memberikan sanksi kepada sejumlah penyelenggara pemilu di Kalteng. Nurhalina, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Data Informasi (PP dan Datin). Satriadi, Ketua Bawaslu Kalteng, memperoleh peringatan keras, sementara Siti Wahidah mendapat rehabilitasi.
Anggota lainnya, Kristaten Jon dan Benny Setia, masing-masing menerima peringatan keras, sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dijatuhi rehabilitasi.
Kasus etik ini bermula dari laporan dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara kepada Bawaslu Provinsi Kalteng.
Namun, menurut DKPP, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Bawaslu Provinsi, hingga akhirnya dianggap menutup mekanisme penyelesaian administrasi pelanggaran.
Hal itu dinilai melanggar prinsip tanggung jawab, profesionalitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang mewajibkan setiap penyelenggara untuk bersikap responsif terhadap laporan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.
Selain Bawaslu, DKPP juga menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalteng dalam perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.
Sastriadi, selaku Ketua KPU Kalteng, dikenai sanksi peringatan, sementara empat anggotanya, yakni Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.
Putusan tersebut dikeluarkan DKPP setelah menilai adanya kekeliruan dan ketidakcermatan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra yang dilakukan KPU Kalteng.
Meski demikian, DKPP mencatat bahwa Ketua KPU Kalteng telah menunjukkan sikap profesional dengan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam rapat pleno terkait penetapan calon PAW, sehingga tindakannya dinilai sesuai etika penyelenggara pemilu.
Kedua putusan DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Kalteng tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 20 Oktober 2025, dan wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga paling lambat tujuh hari setelah putusan.(ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana