PALANGKA RAYA - Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Rahmadi G. Lentam, pada Jumat (7/11/2025) melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah meminta pembatalan dan penarikan seluruh dokumen usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Endang Susilawatie.
Surat bernomor 178.52d/R&Partners/10/2025 yang bersifat penting itu diserahkan langsung oleh Dodi Ramosta ke kantor KPU Provinsi Kalteng.
Dalam surat tersebut, pihak Dodi menyampaikan permintaan resmi agar KPU Kalteng menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang menyatakan lima komisioner KPU Kalteng terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Rahmadi G. Lentam mewakili kliennya menilai bahwa proses penetapan Endang Susilawatie sebagai calon PAW menggantikan almarhum Agus Pramono tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Surat itu menegaskan, DKPP telah menilai tindakan komisioner KPU Kalteng tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak memberikan kepastian hukum. Bahkan, disebutkan bahwa Ketua KPU Kalteng sempat mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menilai Dodi Ramosta sebenarnya memenuhi syarat sebagai calon PAW.
“Putusan DKPP harus dimaknai dan ditindaklanjuti secara substansial dan eksensial oleh KPU Kalteng dengan memulihkan hak-hak Dodi Ramosta Sitepu serta memperbaiki kekeliruan yang telah terjadi,” tulis Rahmadi dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum Dodi menegaskan KPU Kalteng harus mencabut dan membatalkan Surat Nomor 20/PY.03.1/SD/62/2025 tertanggal 18 Februari 2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, serta Berita Acara Nomor 114/PY.03.1-BA/62/2025 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW.
“Sejalan dengan pertimbangan dalam Putusan DKPP, sudah seharusnya kekeliruan yang terjadi segera diperbaiki. Jangan dibiarkan berlanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.42197 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan Endang Susilawatie sebagai PAW DPRD Kalteng, yang diterbitkan pada 7 Mei 2025, memiliki cacat yuridis karena dihasilkan dari proses yang dinilai tidak akuntabel.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Dodi melalui kuasa hukumnya juga menyerukan agar Endang Susilawatie “mengundurkan diri” dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kalteng karena diperoleh melalui proses yang dinilai tidak sesuai etika penyelenggara pemilu.
“Klien kami mengingatkan, setiap persoalan hukum, etika, dan moral pasti memiliki ujung. Jika KPU Kalteng tetap mengabaikan surat ini, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” ujar Rahmadi menegaskan.
Usai menyerahkan surat tersebut, Dodi Ramosta memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan langkah yang diambilnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menegakkan hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami mendorong KPU untuk mengambil tindakan setelah sidang DKPP kemarin. Keputusan DKPP sudah jelas, lima komisioner KPU dinyatakan bersalah karena menetapkan atau merekomendasikan Ibu Endang sebagai PAW yang tidak memiliki dasar hukum. Kami hanya meminta agar KPU memperbaiki kesalahannya,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, memperbaiki kesalahan adalah hal wajar, tetapi membiarkannya merupakan bentuk pelanggaran moral.
“Kalau hukum berbicara, manusia itu wajar melakukan kesalahan. Tapi kalau mendiamkan kesalahan, itu jahat. Kami hanya ingin KPU tidak menjadi ‘jahat’, tetapi berani memperbaiki kesalahannya,” tegasnya.
Ia juga menyebut langkah ini menjadi ujian bagi integritas lembaga pemerintahan di Kalimantan Tengah.
“Saya yakin pemerintahan Kalteng masih taat hukum. Kita akan lihat apakah para pemimpin kita di sini masih menghormati hukum atau tidak,” tambah Dodi.
Dodi dan kuasa hukumnya memastikan akan tetap mengikuti proses hukum lain yang sedang berjalan di tingkat pusat, termasuk gugatan yang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“PTUN di Jakarta tetap berjalan. Tapi kalau bisa diselesaikan di sini (Kalteng) secara baik-baik, itu jauh lebih baik,” tandasnya. (ovi/ram)