PALANGKA RAYA-Rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/11/2025), menghasilkan berbagai masukan strategis yang menyoroti pentingnya penguatan sektor pangan daerah, perlindungan lahan pertanian, serta dukungan terhadap program-program nasional di bidang ketahanan pangan.
Rombongan DPD RI dipimpin oleh La Ode Umar Bonte, SH., MH., yang hadir bersama 15 anggota Komite II, termasuk Habib Said Abdurrahman, anggota DPD RI perwakilan Kalteng.
Dalam sambutannya, La Ode menegaskan bahwa kehadiran DPD RI merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan berjalan searah dengan aspirasi daerah.
La Ode Umar Bonte menegaskan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan rekomendasi bagi pemerintah pusat untuk memperkuat kebijakan di bidang ketahanan pangan, terutama di Kalteng.
Ia menilai bahwa daerah ini memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional, namun masih membutuhkan dukungan infrastruktur, perlindungan lahan, serta peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha lokal.
“Kami akan memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sampai ke pemerintah pusat. DPD RI akan terus menjadi jembatan yang memperjuangkan kepentingan daerah agar sejalan dengan arah kebijakan nasional,” tutup La Ode.
Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng, Habib Said Abdurrahman, menegaskan bahwa Kalteng memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, provinsi ini memiliki lahan potensial seluas 2,7 juta hektare, di mana sekitar 500 ribu hektare di antaranya dapat dimanfaatkan untuk produksi padi. Selain padi, komoditas lain seperti jagung dan singkong juga dapat dikembangkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan negara memiliki kewajiban moral, sosial, serta hukum untuk menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Habib Said.
Ia menambahkan, peningkatan produktivitas sektor pertanian serta efisiensi logistik distribusi pangan perlu menjadi perhatian serius guna mewujudkan swasembada pangan sebagaimana menjadi salah satu fokus dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
DPD RI diharapkan serap aspirasi daerah
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, yang mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite II DPD RI.
Ia menyebut pertemuan ini menjadi kehormatan sekaligus kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menyampaikan aspirasi dan isu strategis terkait pengelolaan sumber daya alam serta pelaksanaan kebijakan pangan.
“Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang besar. Kami ingin pengelolaannya dilakukan secara optimal dan berkelanjutan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuas.
“Kami berharap Komite II DPD RI dapat mengakomodasi aspirasi dari daerah dan memperjuangkannya di tingkat pusat, terutama terkait penguatan ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional,” katanya.(ovi/ram)