PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas PMD Kalteng. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lewu Pancasila, Kantor Dinas PMD Kalteng, pada Selasa (4/11) ini, menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.
Sosialisasi ini, bertujuan mempersiapkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP, sekaligus melakukan aktivasi akun Wajib Pajak serta Kode Otorisasi/ Sertifi kat Elektronik (KO/SE).
Kepala Dinas PMD Kalteng, H Aryawan menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai terhadap regulasi perpajakan, sekaligus memperkenalkan sistem digital perpajakan yang terintegrasi.
“Sistem Coretax DJP ini sangat membantu dalam proses pengelolaan pajak yang lebih akuntabel dan transparan di lingkungan Dinas PMD,” ujar Aryawan.
Lebih lanjut, Aryawan menjelaskan, penerapan Aplikasi Coretax DJP memudahkan monitoring serta pengelolaan transaksi perpajakan secara digital, sehingga seluruh proses menjadi lebih efi sien dan terintegrasi dengan baik.
“Sistem perpajakan yang efektif dan efi sien dapat memberikan pengaruh positif terhadap pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan,” imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh pegawai di lingkungan Dinas PMD Kalteng dapat memahami dengan baik mekanisme penggunaan Aplikasi Coretax DJP, sehingga tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kesalahan teknis dapat terwujud.
“Dengan mendalami Aplikasi Coretax DJP, efi siensi administrasi perpajakan dapat ditingkatkan sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dalam proses pembayaran maupun pelaporan pajak,” pungkasnya. (kom/hms/uut/ktk/aza/ans)