Pemerintah Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Guna meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar di tingkat desa. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) aktif mendorong pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) di tingkat desa. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 80 dan 83, yang menekankan pentingnya pengembangan serta penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi.
Provinsi Kalimantan Tengah mencatat pencapaian luar biasa dalam pembangunan desa. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 400 Tahun 2024 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2024 (Indeks Desa Membangun), jumlah desa mandiri di provinsi ini meningkat drastis dari 87 desa pada tahun 2022 menjadi 248 desa pada tahun 2024. Lonjakan ini menunjukkan hasil nyata dari komitmen Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, dalam mendorong percepatan pembangunan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalteng. RDP dengan agenda penyelarasan dan pemantapan pelaksanaan program kegiatan mitra kerja Komisi IV Tahun Anggaran 2025 ini sebagai langkah konkret mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan desa-desa mandiri yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.