PALANGKA RAYA–Pemerintah menegaskan pentingnya keberangkatan pekerja migran secara resmi atau prosedural, mengingat mayoritas kasus yang muncul di luar negeri berasal dari keberangkatan illegal/non-prosedural.
Hal ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, saat diwawancarai usai kunjungan kerja di Auditorium Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kamis (27/11/2025).
“Yang paling banyak bermasalah justru yang berangkat non-prosedural,” tegasnya.
Mukhtarudin mengatakan, pekerja migran yang berangkat tidak melalui jalur resmi sulit dipantau negara. Ketika terjadi masalah, pemerintah sering tidak mengetahui lokasi dan identitas pasti mereka.
“Kalau tidak terdaftar, kita tidak tahu kapan dia berangkat, di mana dia bekerja, dan kalau ada masalah siapa majikannya,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, hanya menempatkan PMI ke negara-negara yang memiliki sistem perlindungan jelas, jaminan sosial kuat, serta regulasi ketenagakerjaan yang aman.
Penempatan prosedural memastikan setiap PMI memiliki jobdesk yang jelas, kontrak resmi, hingga akses bantuan hukum bila terjadi pelanggaran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa proses administrasi.
“Banyak yang ditipu karena iming-iming gaji besar. Padahal begitu sampai, pekerjaannya tidak jelas, bahkan ada yang harus bayar ini itu. Makanya harus resmi,” katanya.
Mukhtarudin memastikan pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga setelah pulang ke Indonesia.
Termasuk melalui pembentukan Loka P2MI dan layanan publik untuk memudahkan calon PMI memperoleh informasi resmi.
“Negara wajib hadir bagi seluruh warga negara di luar negeri, baik yang prosedural maupun yang terlanjur non-prosedural. Tapi pilihan terbaik tetap harus berangkat resmi supaya aman dan terlindungi,” ujarnya. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana