PALANGKA RAYA-Sikap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng yang tak kunjung merespons surat permohonan informasi dari media mendapat sorotan serius.
Sikap bungkam dari lembaga negara tersebut mendapat sorotan dari Komisi Informasi (KI) Kalteng. KI menegaskan bahwa badan publik, termasuk instansi vertikal, tidak boleh membiarkan permohonan informasi tanpa jawaban.
Ketua Komisi Informasi Kalteng, Dr. Ngismatul Choiriyah, menjelaskan bahwa prosedur resmi memang mewajibkan media atau masyarakat untuk bersurat. Namun kewajiban badan publik jauh lebih tegas: harus menjawab, menindaklanjuti, atau mengirim pemberitahuan perpanjangan waktu jika data belum siap.
“Prosedur permohonan informasi memang harus bersurat. Tapi badan publik berkewajiban membalas. Tidak bisa diam saja,” tegas Ngismatul.
Ia mengatakan hal ini sudah diatur jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.
Namun dalam praktiknya, banyak media mengaku sudah mengikuti prosedur, tetapi tetap tidak mendapat jawaban, termasuk dari BPJN Kalteng.
Komisioner KI menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai aturan dan memiliki konsekuensi.
“Jika 10 hari kerja tidak ada tanggapan, ajukan keberatan ke atasan PPID. Kalau masih tidak digubris, bawa ke Komisi Informasi untuk disidangkan,” jelasnya.
Ngismatul mengingatkan bahwa putusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan. Artinya, jika suatu instansi tetap menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka:
“Kalau badan publik tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi, ada sanksinya. Karena keputusan KI itu setara keputusan pengadilan,” ujarnya.
Komisi dapat memerintahkan badan publik untuk membuka informasi, dan jika tetap ditolak, ada potensi konsekuensi hukum lanjutan sesuai mekanisme peradilan.
Merespons kasus BPJN yang tidak memberikan balasan meski sudah disurati, Ngismatul kembali menegaskan bahwa diam bukan pilihan.
“Kalau informasi terbuka tapi tidak dilayani, itu pelanggaran prosedur. Pemohon punya hak penuh untuk membawa ke KI,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Ngismatul mengimbau seluruh badan publik baik provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi vertikal kementerian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi.
“Kami imbau badan publik yang belum informatif, cukup informatif, atau belum ikut Monev 2025 agar meningkatkan kapasitas pelayanan informasinya di 2026. KI siap membantu,” ucapnya.
Kasus BPJN yang tetap bungkam dinilai menjadi pengingat bahwa mekanisme keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus dijalankan. (*rif/ala)
Editor : Ayu Oktaviana