Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tata Ruang Kalteng Carut-Marut, Menteri ATR BPN: Bawa Konflik Tanah ke Pengadilan, Sampai Meninggal Tak Akan Selesai

Agus Pramono • Jumat, 12 Desember 2025 | 10:25 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid setiba di Palangka Raya disambut Gubernur Agustiar Sabran.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Menteri ATR BPN Nusron Wahid setiba di Palangka Raya disambut Gubernur Agustiar Sabran.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Sengketa lahan terus terjadi lantaran masih belum tuntasnya persoalan tata ruang di Kalimantan Tengah.

Terutama, sengketa lahan yang kembali mencuat di Kabupaten Seruyan.

Dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kamis (11/12/2025), para kepala daerah kembali menyampaikan beban penyelesaian konflik yang tersendat akibat tumpang tindih kawasan, sertifikat lama tanpa batas jelas, hingga desa-desa yang masih tercatat berada di kawasan hutan.

Di tengah keluhan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menempatkan mediasi sebagai satu-satunya jalan keluar sebuah pendekatan yang dinilai belum menjawab akar masalah pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Konflik tanah itu kalau dibawa ke pengadilan dengan gugatan korban dan undang-undang hari ini saya jamin sampai meninggal nggak akan selesai. Saya ngomong apa adanya,” kata Nusron di hadapan kepala daerah.

Ia menambahkan bahwa proses hukum bisa menghabiskan 18–20 tahun hanya untuk satu perkara. Pernyataan tersebut memunculkan catatan kritis, sebab dari pernyataan itu terlihat bahwa kementerian sendiri belum menyiapkan terobosan kebijakan selain meminta semua pihak bertemu di meja mediasi.

Padahal, penyebab konflik yang disampaikan daerah justru berkaitan dengan tata batas, data pertanahan lama, dan kelemahan administrasi masa lalu hal yang berada di bawah kewenangan kementerian untuk ditata ulang.

Nusron menegaskan kembali bahwa hanya mediasi yang paling mungkin ditempuh. “Kalau mau menyelesaikan masalah, harus duduk bersama. Harus ada jalan tengah. Itulah satu-satunya cara,” ujarnya.

Namun, penegasan berulang ini membuat forum mempertanyakan kemampuan kementerian menghadirkan solusi struktural.

AtrBaca Juga: Menteri ATR BPN Nusron Wahid Ajak Peserta Rakornas Kuatkan Koordinasi dan Solidaritas Jalankan Program Reformasi Agraria

Dengan menyatakan bahwa proses hukum mustahil menyelesaikan sengketa, sementara alternatif lain tidak disediakan, suasana rapat justru menunjukkan bahwa negara belum menawarkan mekanisme penyelesaian selain menyerahkan sepenuhnya ke mediasi antar pihak.

Dalam forum tersebut, Nusron juga menyampaikan bahwa mediasi harus melibatkan pihak yang benar-benar berwenang.

“Mediasi harus cepat dan dilakukan langsung kepada pemilik perusahaan, bukan hanya manajemen. Kalau hanya manajemen, mediasi tidak akan pernah selesai,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa jika ada aset atau lahan yang terbukti bukan haknya, negara harus bertindak tegas mengembalikannya kepada masyarakat.

“Kalau memang bukan haknya, ya tidak boleh. Kita kembalikan ke negara, dan negara mengembalikan ke masyarakat,” ujarnya.

Mediasi adalah kunci

Namun semua arahan itu kembali berputar pada satu instrumen: mediasi. Tidak ada penjelasan mengenai percepatan pemutakhiran sertifikat lama, penegasan batas kawasan, atau sinkronisasi data padahal persoalan tersebut yang justru disampaikan kepala daerah sebagai akar konflik.

Pernyataan Nusron bahwa proses hukum tidak akan pernah menyelesaikan konflik dikaitkan dengan ketiadaan alternatif kebijakan menjadi sorotan utama peserta forum.

Alih-alih menunjukkan arah penyelesaian yang lebih kuat, pernyataan itu justru menampilkan bahwa kementerian masih belum memiliki strategi komprehensif untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di daerah.

Rakor Pertanahan di Palangka Raya itu kembali menegaskan bahwa tanpa pembenahan data, batas, dan regulasi, mediasi yang berulang kali menjadi andalan Menteri ATR BPN hanya akan menjadi upaya parsial yang tidak menyentuh akar persoalan. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Seruyan #tumpang tindih #sengketa pertanahan #kalimantan tengah #palangka raya #Menteri ATR BPN Nusron Wahid #kebijakan #konflik #sengketa lahan