Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

238 Ribu Bidang di Kalteng Rawan Sengketa: Sertifikat Ada, Batas Tanah Tidak Jelas, Gubernur Agustiar Sabran Minta Tolong

Agus Pramono • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:10 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid setiba di Palangka Raya disambut Gubernur Agustiar Sabran.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Menteri ATR BPN Nusron Wahid setiba di Palangka Raya disambut Gubernur Agustiar Sabran.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS


PALANGKA RAYA-Masalah tumpang tindih lahan kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Di tengah upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset, temuan terbaru menunjukkan masih ada 238 ribu bidang tanah yang dinilai rawan konflik karena tidak memiliki batas fisik yang jelas.

Salah satu kasus yang disorot yakni sertifikat KW456, yang berpotensi beradu klaim dengan pemilik lahan di sekitarnya.

Sumber internal pertanahan menegaskan bahwa konflik seperti ini muncul karena dokumen lama tidak mencantumkan batas yang tegas.

“Ada sertifikatnya, tapi tidak ada batasnya. Ini yang paling sering memicu sengketa,” ujarnya saat pemaparan materi di Aula Jayang Tingang, Kamis (12/11/2025).

Ketidakjelasan batas membuat setiap pihak merasa memiliki hak yang sama kuat di atas lokasi yang sama.

Menurutnya, kerawanan konflik semakin besar ketika bukti riwayat tanah bergantung pada saksi-saksi yang sudah tidak ada.

“Kalau saksi riwayat tanah wafat, konflik pasti muncul. Tidak ada lagi yang bisa menerangkan batas asli atau sejarah penguasaan lahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus KW456 hanyalah contoh kecil dari persoalan yang lebih besar. Di banyak kabupaten, sertifikat lama terbit tanpa pengukuran memadai, sementara peta bidang tidak sinkron dengan kondisi lapangan.

Akibatnya, ketika pembangunan mulai bergerak atau investor masuk, sengketa baru justru muncul dan menghentikan proses.

Situasi ini dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan kementerian terkait. Percepatan pemetaan ulang, pembenahan administrasi pertanahan, serta verifikasi batas menjadi kebutuhan mendesak agar konflik tidak terus terjadi. Tanpa itu, ketidakpastian hukum akan menghambat investasi dan pembangunan daerah.

Gubernur minta dukungan Menteri ATR/BPN

Gubernur Agustiar menegaskan bahwa persoalan tata ruang dan pertanahan di Kalteng tidak bisa diselesaikan tanpa koordinasi langsung antara pusat dan daerah. Ia menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari alih fungsi lahan hingga banyaknya desa yang masih berada di kawasan hutan.

“Masih ada masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan tanahnya atau membangun karena wilayahnya masuk kawasan hutan.

Padahal kegiatan pembangunan, seperti jalan, pertanian, dan permukiman membutuhkan kepastian lahan di luar kawasan hutan,” ujar Agustiar.

 

Ia meminta dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota yang sedang berjalan dapat dipercepat.

“Kami berharap arahan langsung dari Bapak Menteri agar persoalan di lapangan bisa selesai. Kalteng ini luas, tantangannya besar. Revisi RTRW dan RDTR harus tuntas supaya pembangunan tidak tersendat,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk membantu percepatan penyelesaian persoalan tata ruang di Kalimantan Tengah. Menurutnya, revisi RTRW harus dipastikan berjalan sejalan dengan arah pembangunan nasional, termasuk kebutuhan pangan dan pengendalian alih fungsi lahan.

“Kami memahami betul kondisi geografis dan tantangan di Kalimantan Tengah. Pemerintah pusat siap mendukung percepatan revisi RTRW, tetapi revisinya harus akurat, berbasis data, dan selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” kata Nusron.

Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam penetapan ruang wilayah. “Tata ruang yang baik itu bukan hanya soal peta. Ia menentukan ke mana pembangunan bergerak, ke mana investasi masuk, dan bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pembangunan jangka panjang #Menteri ATR BPN #tata ruang dan pertahanan #tumpang tindih #pertanian #sengketa #pembangunan daerah #kalimantan tengah #kebutuhan pangan #sertifikat #tanah #nusron wahid #Legalisasi Aset #kementrian