PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan normal.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan tidak ada kebijakan penghentian maupun pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga yang masuk dalam kategori benar-benar membutuhkan.
Menurut Fairid, Pemerintah tetap memprioritaskan peserta dari kelompok desil I hingga V.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyelesaikan pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan sebagai langkah penyelarasan dan pemutakhiran data kepesertaan.
“Setelah PKS rampung, akan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa langsung mengakses data dan melakukan aktivasi BPJS di lapangan,” ujarnya ketika ditemui media, Selasa sore (23/12/2025).
Mekanisme diperluas dan lebih efisien
Ia menjelaskan, selama ini proses aktivasi BPJS masih terpusat di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Palangka Raya dan kantor BPJS Kesehatan.
Melalui mekanisme baru, layanan aktivasi akan diperluas hingga ke tingkat kecamatan, puskesmas, dan rumah sakit.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengurus surat keterangan tidak mampu untuk mengaktifkan BPJS. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi warga.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah agar pelayanan kesehatan lebih efisien, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu,” kata Fairid.
Hingga saat ini, Pemko Palangka Raya telah mengaktifkan kurang lebih dari 21 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, terdapat penambahan sekitar 6 ribu peserta baru, serta cadangan kuota sekitar 13 ribu peserta yang disiapkan untuk kondisi darurat.
Fairid menambahkan, setiap pengajuan aktivasi tetap harus melalui tahapan verifikasi sehingga membutuhkan waktu.
Ia memperkirakan proses aktivasi dan pengecekan status kepesertaan dapat berjalan optimal secepatnya. Diperkirakan di akhir Desember 2025 atau paling lambat di Januari 2026.
“Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan BPJS di puskesmas, rumah sakit, atau kecamatan. Tidak perlu khawatir, layanan kesehatan tetap berjalan,” tegasnya.
Penyesuaian data kepesertaan dilakukan untuk memastikan program BPJS Kesehatan benar-benar menyasar warga yang berhak menerima bantuan. Peserta yang dinilai sudah mampu, berpindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria akan diarahkan menjadi peserta mandiri.
Ke depan, seluruh camat, kepala puskesmas, serta instansi terkait akan diberikan akses untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat desil I hingga V.
Dengan sistem tersebut, warga tidak perlu lagi bolak-balik mengurus administrasi saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Semua mekanisme ini kami siapkan agar tidak ada warga kurang mampu yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan,” pungkas Fairid. (ham)
Editor : Ayu Oktaviana