PALANGKA RAYA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada lima pemerintah daerah.
Penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Rabu (7/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
“Atas lima LHP yang telah diserahkan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Rincian temuan oleh BPK
1. Pemkab Katingan
BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I 2025. Pemeriksaan ini menemukan bahwa digitalisasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum sepenuhnya mendukung manajemen aset yang efektif.
Permasalahan yang disorot antara lain inventarisasi BMD yang belum memadai, aplikasi penatausahaan yang belum mampu menyajikan pembukuan dan pelaporan secara optimal, serta pengamanan hukum aset daerah yang belum sepenuhnya menjamin perlindungan dari potensi gugatan pihak lain.
2. Pemkab Barito Selatan
BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024–2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemutakhiran data oleh satuan pendidikan belum dilakukan secara menyeluruh.
Selain itu, Dinas Pendidikan setempat belum optimal melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk pengujian lapangan.
Akibatnya, pemanfaatan Dapodik sebagai dasar kebijakan pendidikan seperti penyaluran bantuan siswa miskin daerah, pemerataan tenaga pendidik, hingga pemenuhan sarana dan prasarana belum berjalan maksimal.
3. Pemko Palangka Raya
BPK melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
Pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahan krusial. Pengelolaan Pajak Reklame dinilai belum sesuai ketentuan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi kehilangan penerimaan daerah.
Selain itu, penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan pada dua wajib pajak berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan senilai Rp236,37 juta.
BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dari Palangka Raya Mall dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
4. Pemkab Seruyan
BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal Tahun Anggaran 2025 menemukan potensi kehilangan pendapatan akibat denda keterlambatan pekerjaan yang tidak dikenakan minimal Rp227,50 juta.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi dengan kontrak senilai Rp1,63 miliar, serta pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak. Meski sebagian telah dipulihkan melalui addendum, masih terdapat permasalahan senilai Rp1,61 miliar yang belum ditindaklanjuti.
5. Pemkab Barito Utara
BPK menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada sejumlah SKPD dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar lebih.
Sebagian telah ditindaklanjuti melalui penyetoran dan penyesuaian pekerjaan, namun masih terdapat sisa permasalahan serta denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal Rp303,09 juta.
Dengan demikian, BPK menegaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Selanjutnya, DPRD berkewajiban membahas hasil pemeriksaan tersebut sesuai kewenangannya.
Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus penguatan kemandirian fiskal demi pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
BPK menegaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Selanjutnya, DPRD berkewajiban membahas hasil pemeriksaan tersebut sesuai kewenangannya.
Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus penguatan kemandirian fiskal demi pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana