PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya potensi kehilangan pendapatan daerah akibat denda keterlambatan pekerjaan yang tidak dikenakan dengan nilai minimal mencapai Rp227,50 juta.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi dengan kontrak senilai Rp1,63 miliar, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak.
Meski sebagian permasalahan telah ditindaklanjuti melalui addendum kontrak, BPK menegaskan masih terdapat nilai permasalahan sebesar Rp1,61 miliar yang hingga kini belum dipulihkan dan memerlukan tindak lanjut serius dari pemerintah daerah.
Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada lima pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Seruyan. Penyerahan berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Rabu (7/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dari lima LHP yang telah diserahkan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
BPK meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Seruyan, segera melakukan perbaikan dan penyelesaian atas temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.
Tanggapan Bupati
Bupati Seruyan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melaksanakan dan menuntaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana