PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, Linae Victoria Aden, menyoroti persoalan perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa anak secara fisik dan psikis belum siap membangun rumah tangga, sehingga praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di kemudian hari.
“Masih ada orang tua yang merasa memiliki hak untuk menikahkan anaknya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” katanya, ujarnya, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan pemetaan nasional pada tahun 2025, Kalteng tercatat berada di jajaran empat besar provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.
Kondisi tersebut menandakan bahwa upaya perlindungan anak masih perlu diperkuat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
KASUS KEKERASAN
• Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Kalimantan Tengah
• Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling sering terjadi
• Anak-anak menjadi kelompok paling rentan dengan dampak jangka Panjang
• Perkawinan Usia Anak Masih terjadi di Kalimantan Tengah. Anak belum siap secara fisik dan psikis
• Kalteng masuk 4 besar nasional angka perkawinan anak (2025)
• Anak belum siap fisik, mental, dan psikologis
Linae menilai posisi tersebut bukan sesuatu yang patut dibanggakan, melainkan menjadi alarm bagi semua pihak untuk bekerja lebih keras dalam mencegah praktik perkawinan pada usia anak.
“Istilah yang tepat adalah perkawinan usia anak. Anak belum memiliki kesiapan fisik, mental, maupun psikologis untuk membangun rumah tangga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketidaksiapan tersebut berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari masalah kesehatan dan keselamatan hingga terhambatnya keberlanjutan pendidikan anak.
Salah satu faktor penyebab yang masih dominan adalah cara pandang sebagian orang tua yang menganggap keputusan menikahkan anak sepenuhnya berada di tangan keluarga, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masa depan anak.
“Pola pikir ini menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki keterbatasan dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
Oleh karena itu, peran pemerintah kabupaten dan kota menjadi sangat penting karena memiliki kewenangan dan kedekatan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam pendampingan keluarga dan pengawasan di lingkungan desa.
Selain faktor budaya dan ekonomi, perubahan sosial serta penggunaan gawai yang semakin masif juga dinilai turut memengaruhi pola pikir anak dan orang tua, sehingga berpotensi mempercepat pengambilan keputusan menikah tanpa pertimbangan matang.
Untuk menekan itu semua, DP3APPKB Kalteng terus mendorong upaya sosialisasi, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.(ovi/ala)
Editor : Ayu Oktaviana