Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ratusan Desa Masih Tertinggal, Pemprov Kalteng Percepat Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Agus Pramono • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:00 WIB
Potret desa di pelosok Kapuas. Ratusan desa di Kalteng masih tertinggal.DOK AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Potret desa di pelosok Kapuas. Ratusan desa di Kalteng masih tertinggal.DOK AGUS PRAMONO/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Dari total 1.432 desa yang tersebar di 13 kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga kini masih terdapat desa berstatus tertinggal.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang terus mendorong percepatan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Fokus utama percepatan diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai kunci utama mendorong desa keluar dari ketertinggalan. Upaya itu perlahan mulai menunjukkan hasil positif.

Pemprov Kalteng mencatat, jumlah desa berstatus maju dan mandiri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun persoalan desa tertinggal belum sepenuhnya teratasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng, Aryawan, menyebut tren perkembangan desa di Bumi Tambun Bungai bergerak ke arah yang menggembirakan.

Menurutnya, banyak desa yang sebelumnya masuk kategori sangat tertinggal kini telah berhasil naik satu tingkat.

“Progresnya cukup cepat. Desa maju dan mandiri terus bertambah, walaupun memang masih ada desa yang statusnya tertinggal,” ujar Aryawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan status desa tersebut menunjukkan adanya perbaikan signifikan, meskipun belum seluruhnya mencapai kategori desa maju atau mandiri. Proses peningkatan status, kata Aryawan, tidak dapat dilakukan secara instan.

“Tidak mungkin dalam satu atau dua tahun langsung tuntas. Banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari infrastruktur, kualitas SDM, hingga indikator pendukung lainnya,” jelasnya.

Aryawan menambahkan, penilaian status desa sepenuhnya mengacu pada evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang bersumber dari data lapangan yang dihimpun oleh para pendamping desa.

“Kalau masih ada indikator yang belum terpenuhi, desa tersebut belum bisa naik status. Bisa tetap tertinggal atau bahkan sangat tertinggal, tergantung hasil evaluasi data,” ucapnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyusun skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran.

Desa-desa berstatus tertinggal, menurutnya, harus fokus terlebih dahulu pada pemenuhan indikator dasar.

“Perlu perhatian khusus, terutama pada infrastruktur, SDM, dan sektor penting lainnya. Semua harus disesuaikan dengan perencanaan anggaran dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara efektif, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pengelolaan anggaran yang tepat dinilai sangat menentukan percepatan kenaikan status desa.

“Kalau dana dikelola dengan baik dan fokus pada prioritas, peluang desa untuk naik kelas itu besar,”pungkasnya. (zia/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#desa tertinggal #kalimantan tengah #desa maju #Bumi Tambun Bungai #Status Desa #pendamping desa #desa mandiri #dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (dpmd) #dana desa #percepatan pembangunan