PALANGKA RAYA–Maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) seiring dengan meningkatnya aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Syamsinar, menyebutkan pihaknya berupaya dan mengantisipasi atas laporan dari masyarakat terkait upaya penipuan tersebut.
“Modusnya biasanya melalui pesan WhatsApp atau telepon, lalu wajib pajak diminta mengklik tautan yang menyerupai laman DJP resmi,” ungkapnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui WhatsApp maupun telepon.
“DJP tidak pernah mengirimkan tautan lewat WhatsApp dan tidak pernah menelepon wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan,” tegas Syamsinar.
Kembali ia menerangkan bahwa setiap informasi resmi yang berasal dari DJP pasti pemberitahuan resmi hanya disampaikan melalui email dari kantor pusat DJP.
“Yang resmi hanya lewat email, tidak pernah lewat WhatsApp dan tidak pernah lewat telepon,” katanya.
Syamsinar menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya memanfaatkan kemiripan alamat situs dengan laman resmi Coretax DJP, hanya dengan perbedaan satu huruf atau tanda baca.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengakses tautan apa pun yang mengatasnamakan pajak, terutama di masa pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, Kanwil DJP Kalselteng mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir serta melakukan konfirmasi langsung ke kantor pajak terdekat apabila menerima informasi yang mencurigakan agar terhindar dari potensi penipuan.
“Kami imbau kepada seluruh pelapor wajib pajak termasuk kita semua yang berada di lingkungan kerja ini, bisa selektif dan tidak mudah percaya dengan link atau pesan yang disebarkan melalui pesan online mengatasnamakan petugas pajak,” ucapnya.
Kanwil DJP Kalselteng terus memperkuat pengawasan terhadap pelaporan SPT Tahunan, khususnya di tengah masa transisi penggunaan sistem Coretax.
Syamsinar mengungkapkan pengawasan terhadap instansi pemerintah relatif lebih mudah karena adanya koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.
“Untuk instansi pemerintah, kami berkoordinasi melalui sekretaris daerah untuk meminta data karyawan,” katanya.
Setelah data diterima, pihaknya melakukan pencocokan dengan data wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. “Data tersebut kami sandingkan dengan data wajib pajak yang sudah melaporkan SPT,” ujar Syamsinar.
Ia menambahkan bagi karyawan yang belum menyampaikan SPT, Kanwil DJP akan kembali menyampaikan informasi tersebut kepada instansi terkait.
“Kami minta instansi mengimbau kembali karyawannya agar segera melakukan pelaporan SPT, tentunya setelah aktivasi Coretax,” ucapnya.
Secara tidak langsung, Syamsinar menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan besar juga menjadi fokus utama karena jumlah karyawannya yang banyak dan tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan, Kanwil DJP Kalselteng secara aktif mendatangi perusahaan-perusahaan besar, seperti perusahaan perkebunan sawit, untuk membuka layanan pelaporan SPT di lokasi perusahaan.
Para petugas pajak akan dijadwalkan turun langsung ke sejumlah perusahaan besar sebagai langkah memastikan kepatuhan pajak karyawan tetap terjaga selama masa transisi sistem.
“Kalau perusahaan besar ini yang kita jadikan perhatian juga, paling tidak dengan jumlah karyawan yang sedemikian banyak bisa mencapai puluhan bahkan ribuan.
Kami sesekali langsung mendatangi untuk melakukan pengecekan pajak,” pungkasnya. (afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana