Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dinkes Kalteng Belum Terima Laporan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, 600 Ribu Peserta Dipastikan Tetap Aktif

Agus Pramono • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:15 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.


PALANGKA RAYA–Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul, memastikan hingga saat ini tidak ada laporan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kalteng, baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Suyuti menegaskan, sampai sekarang Dinas Kesehatan tidak menerima laporan dari masyarakat maupun fasilitas kesehatan terkait status PBI yang dinonaktifkan.

“Untuk PBI, sampai saat ini belum ada laporan ke kami terkait penonaktifan. Kita tetap membayar iuran PBI, sekitar 600 ribu orang,” ujar Suyuti saat ditemui di istana isen mulang, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan penetapan aktif dan nonaktif peserta PBI berada di Kementerian Sosial. Sementara pembiayaan iuran PBI dilakukan secara berbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi.

“Yang menentukan seseorang masuk atau keluar PBI itu Kementerian Sosial. Pembayarannya dibagi, sebagian oleh pemerintah pusat dan sebagian oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Menurut Suyuti, hingga kini iuran PBI tetap dibayarkan sesuai jumlah peserta yang ada, bahkan jumlah penerima terus mengalami peningkatan. Jika sebelumnya berada di kisaran 500 ribu orang, saat ini jumlah peserta PBI di Kalimantan Tengah telah mencapai lebih dari setengah juta atau lebih dari 600 ribu jiwa.

“Dari sebelumnya sekitar 520 ribu, sekarang sudah lebih dari 600 ribu. Bahkan kita provinsi masih menambah sekitar 48 ribu, jadi total bisa sekitar 650 ribu peserta,” ungkapnya.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total penduduk Kalimantan Tengah. Ia menilai cakupan tersebut sudah cukup besar untuk menjamin akses kesehatan masyarakat kurang mampu.

Suyuti juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan meskipun terdapat kendala administrasi tertentu. Ia mencontohkan, apabila ada pasien dengan kondisi serius seperti cuci darah yang terkendala status kepesertaan, pelayanan tetap dapat dilakukan melalui skema anggaran lain.

“Kalau ada kasus darurat, misalnya di RSUD Doris Sylvanus, tetap bisa dilayani lewat anggaran lain. Jadi di kami kondusif, tidak ada masalah,” tegasnya.

Selain PBI, Pemprov Kalteng juga menyiapkan skema jaminan kesehatan kelas III gratis bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan sosial, sebagai bentuk perlindungan tambahan.

“Kalau ada masyarakat yang tidak punya jaminan, sakit, dan benar-benar tidak mampu, kita bantu lewat skema itu. Tapi yang mampu, ya sebaiknya bayar sendiri atau pakai asuransi lain,” pungkasnya. (*rif/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#cuci darah #pbi #bpjs kesehatan #iuran pbi ditanggung pemerintah 3 bulan #kalimantan tengah #dr Suyuti Syamsul #fasilitas kesehatan #Dinkes Kalteng #pemprov kalteng