PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menggelar patroli dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (21/2/2026) hingga Minggu (22/2/2016) dini hari.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah.
Sebanyak 14 lokasi diperiksa dalam operasi tersebut, meliputi usaha biliar, karaoke, kafe, hingga klub malam di sejumlah ruas jalan seperti G Obos, Yos Sudarso, DI Panjaitan, dan Imam Bonjol.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa pengawasan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB.
“Total ada 14 lokasi yang kami periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtramas), serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.
Dari hasil pemeriksaan, 12 lokasi diketahui telah tutup sesuai ketentuan. Namun, dua lokasi masih beroperasi saat petugas tiba sehingga dikenakan tindakan administratif.
Di Café dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar, petugas mendapati aktivitas usaha masih berjalan. Pengelola diberikan teguran lisan sekaligus sosialisasi terkait pembatasan jam operasional.
Sementara di O Billiard & Café di Jalan Yos Sudarso, petugas mengeluarkan teguran tertulis dan meminta operasional dihentikan serta pengunjung membubarkan diri.
Selain itu, di Zoom Karaoke, Pool and Bar yang berada di Komplek Gedung Batang Garing, Jalan DI Panjaitan, meskipun usaha telah tutup, petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area kasir. Pengelola pun diberikan teguran tertulis dan diminta menyesuaikan praktik usahanya dengan aturan yang berlaku.
“Secara keseluruhan ada tiga lokasi usaha yang terjaring. Dua dikenakan teguran tertulis dan satu diberikan teguran lisan disertai sosialisasi,” jelas Berlianto.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Plk, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.
Berlianto menegaskan, pengawasan serupa akan terus dilakukan sepanjang Ramadan guna menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana