PALANGKA RAYA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang penerbitan kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 14 perusahaan tambang zirkon pada 2026 mendapat penolakan keras dari kalangan pegiat lingkungan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata, secara tegas meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tersebut dicabut, bukan sekadar ditangguhkan atau dievaluasi ulang.
“Kalau secara aspek lingkungan, kami meminta izin usaha pertambangan perusahaan tambang zirkon yang RKAB-nya sudah ditangguhkan itu harusnya dicabut,” ujar Bayu saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (17/2/2026).
Tolak Skema ‘Penyelamatan’ RKAB
Sikap Walhi ini muncul setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng) menggelar rapat koordinasi tertutup pada Jumat (13/2/2026) guna membahas kemungkinan penerbitan kembali 14 RKAB yang dibatalkan pada 2025.
Pemprov Kalteng sebelumnya menyatakan tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan, termasuk komoditas zirkon.
Namun, menurut Bayu, pembatalan RKAB seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan secara fundamental, bukan membuka ruang kompromi bagi perusahaan yang dinilai bermasalah.
Lingkungan Jadi Pertimbangan Utama
Walhi menilai aktivitas tambang zirkon memiliki potensi dampak serius terhadap lingkungan, terutama terkait kerusakan bentang alam, pencemaran air, dan terganggunya ekosistem setempat.
Karena itu, Bayu menegaskan pendekatan yang diambil pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan, bukan semata pertimbangan investasi atau tekanan dunia usaha.
Menurutnya, jika evaluasi sebelumnya menemukan ketidakpatuhan terhadap aturan, maka langkah yang konsisten adalah pencabutan izin, bukan sekadar membuka opsi penerbitan ulang RKAB.
Uji Konsistensi Penataan Tambang
Polemik ini menambah daftar panjang tarik-menarik kepentingan antara aspek lingkungan dan keberlanjutan usaha pertambangan di Kalteng.
Di satu sisi, pemerintah daerah membuka ruang evaluasi dan kemungkinan persetujuan kembali RKAB pada 2026. Di sisi lain, kelompok lingkungan mendesak langkah tegas berupa pencabutan IUP demi mencegah dampak ekologis jangka panjang.
Keputusan yang akan diambil Pemprov Kalteng ke depan dinilai menjadi ujian konsistensi dalam menata ulang tata kelola pertambangan agar tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara lingkungan.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana