PALANGKA RAYA-Wajah estetika Kota Palangka Raya kembali dipercantik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar aksi penertiban besar-besaran bagi reklame yang menyalahi aturan di sejumlah jalur protokol Kota Palangka Raya, Rabu (25/2/2026).
Aksi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum daerah dan menjaga marwah tata kota. Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto melalui Kabid PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo menegaskan, tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemko Palangka Raya dalam menertibkan penyelenggaraan reklame yang tidak berizin maupun yang melanggar estetika.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 40 buah reklame yang tersebar di Jalan Ir Soekarno, Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, Jalan Thamrin hingga Jalan Yos Sudarso. Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya, 16 reklame yang dipasang secara paksa pada pohon.
Selanjutnya, petugas menemukan 11 reklame yang tidak mengantongi izin resmi, 8 reklame yang masa berlaku izin telah habis, dan reklame yang lokasi pemasangan tidak sesuai dengan titik yang disetujui.
“Pelanggaran yang paling mendominasi adalah pemasangan reklame di pohon. Hal ini sangat merusak lingkungan, mengganggu estetika dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Djoko Wibowo.
Penertiban ini didasari oleh payung hukum yang kuat, di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Penyelenggaraan Reklame.
Djoko menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelangagr yakni pembongkaran di tempat. Meski peringatan telah diberikan sebelumnya, masih banyak penyelenggara yang membandel atau sulit dihubungi.
Penertiban ini dipastikan akan terus dilakukan secara rutin dan terjadwal guna memastikan Palangka Raya tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. (kom/uut/abw/k)
Editor : Ayu Oktaviana