PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan yang tengah dibahas DPRD Kalimantan Tengah tidak hanya mengatur layanan literasi, tetapi juga memuat penguatan pelestarian naskah kuno dan penyusunan bibliografi daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah perlindungan terhadap warisan literasi daerah agar tidak hilang atau rusak karena minim regulasi.
“Di dalamnya ada pelestarian naskah kuno, ada bibliografi daerah, ada juga Katalog Induk Daerah,” ujarnya, beberapa hari lalu.
Menurutnya, selama ini Kalimantan Tengah belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan perpustakaan, termasuk perlindungan dokumen dan karya tulis bernilai sejarah.
Melalui perda ini, pemerintah daerah ingin memastikan arsip dan naskah kuno yang menjadi bagian dari identitas budaya daerah dapat terdokumentasi, terawat, dan terintegrasi dalam sistem katalog resmi.
Selain aspek pelestarian, raperda juga mengatur kerja sama lintas sektor, digitalisasi perpustakaan, pembinaan tenaga perpustakaan, hingga pemberian penghargaan dan sanksi dalam penyelenggaraan layanan literasi.
Adiah menegaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar hukum penting agar pengelolaan perpustakaan di Kalimantan Tengah tidak lagi sekadar mengacu pada aturan nasional, tetapi memiliki kekuatan hukum daerah yang lebih spesifik dan operasional.
Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus DPRD dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana