PALANGKA RAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Palangka Raya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran bahan konsumsi. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan ke sejumlah gudang penyimpanan dan ritel, Kamis (26/2/2026), guna memastikan keamanan dan kelayakan produk yang beredar di pasaran.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Balai Besar POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan menemukan satu gudang distributor dengan kondisi yang memprihatinkan.
Ketua Tim Inspeksi, Mei Indarti, mengungkapkan kebersihan gudang tersebut dinilai kurang terjaga. Produk rusak dan kedaluwarsa ditemukan bercampur dengan barang yang masih layak jual, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Selain itu, pada tingkat ritel, tim juga menemukan sejumlah kaleng susu dalam kondisi penyok. Meski tampak sepele, kemasan yang rusak berisiko memengaruhi kualitas dan keamanan isi produk.
Tak hanya itu, petugas mendapati produk UMKM yang dikemas ulang (repacking) tanpa mencantumkan label resmi maupun izin edar. Produk tanpa identitas jelas dinilai berisiko karena konsumen tidak mengetahui asal-usul dan jaminan keamanannya.
Kepala Bidang PPNS dan PHD Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menegaskan pemerintah akan memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Jika tidak ada perbaikan, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, sidak di sejumlah gudang lain menunjukkan pengelolaan penyimpanan yang relatif lebih tertib. Tim tetap memberikan catatan agar pengaturan suhu penyimpanan dijaga sesuai standar guna memastikan kualitas produk tetap terjamin.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja menjelang Lebaran. Konsumen diminta memastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak penyok atau rusak, serta memeriksa tanggal kedaluwarsa dan izin edar sebelum membeli.
“Pengawasan akan terus dilakukan hingga puncak Lebaran guna memastikan produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” tutupnya. (uut/abw)
Editor : Ayu Oktaviana