Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kanwil Kemenkum Kalteng Gandeng 13 PBH untuk Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Agus Pramono • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:00 WIB

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor saat penandatanganan PKS di Aula Mentaya Kantor Kemenkum Kalteng, Kamis (5/3/2026). HIKYANT/KALTENG POS
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor saat penandatanganan PKS di Aula Mentaya Kantor Kemenkum Kalteng, Kamis (5/3/2026). HIKYANT/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan langkah konkret untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk Tahun Anggaran 2026.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan memastikan distribusi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sepanjang tahun 2026," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, di sela-sela penandatanganan PKS di Aula Mentaya Kantor Kemenkum Kalteng, Kamis (5/3/2026).

Ia juga menyampaikan harapannya, agar anggaran bantuan hukum yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui penanganan berbagai kasus nyata di lapangan.

Foto bersama usai penandatanganan kerja sama.
Foto bersama usai penandatanganan kerja sama.

Selain itu, ia turut menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dari pelaksanaan program pada tahun 2025. Menurutnya, ketertiban administrasi serta keaktifan para praktisi hukum dalam menangani perkara menjadi hal penting agar capaian program bantuan hukum tahun ini dapat lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor: 972 Paralegal Jadi Garda Depan Perluasan Akses Hukum Warga Barito Selatan

“Jika tidak ada realisasi atau pelaksanaannya kurang optimal, maka anggaran tersebut akan kami geser ke wilayah lain yang memiliki capaian lebih baik,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Supaya program bantuan hukum ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (yan)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kemenkum Kalimantan Tengah #perlindungan #perjanjian kerja sama #hukum #akses keadilan #pendampingan hukum #praktisi hukum #bantuan hukum