PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan ketegasan dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan. Salah satu tempat hiburan malam (THM), Enigma Lounge yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, resmi ditutup sementara oleh petugas pada Jumat malam (13/3/2026).
Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. Tindakan itu dilakukan setelah petugas menemukan tempat hiburan tersebut masih beroperasi di tengah larangan operasional THM selama Ramadan.
Saat inspeksi mendadak dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, petugas masih mendapati aktivitas pengunjung yang menikmati minuman beralkohol di dalam lokasi.
“Seharusnya tempat hiburan malam tutup total selama Ramadan. Namun hingga dini hari Enigma ternyata masih beroperasi, sehingga kami mengambil tindakan penutupan sementara,” tegas Berlianto di lokasi.
Tidak hanya melanggar ketentuan jam operasional, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah kedaluwarsa sejak 27 Februari 2024.
Berlianto menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan karena pengelola Enigma Lounge telah dua kali kedapatan melanggar aturan yang sama selama Ramadan tahun ini.
Menurutnya, operasional tempat hiburan tersebut baru dapat kembali dilakukan setelah seluruh perizinan dilengkapi dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku melalui dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Silakan jika ingin melakukan renovasi di dalam, kami tidak melarang. Tetapi untuk operasional kami minta dihentikan sampai izin dilengkapi kembali sesuai aturan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Palangka Raya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya di wilayah kota untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda), khususnya selama bulan Ramadan.
Berlianto turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan adanya tempat hiburan malam atau warung yang menjual minuman keras dan melanggar aturan Ramadan, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau melalui layanan BALAWA Satpol PP Kota Palangka Raya di nomor telepon maupun WhatsApp 08115210111. (kom/uut)
Editor : Ayu Oktaviana