PALANGKA RAYA-Keterbatasan kondisi fiskal daerah kini menjadi isu krusial dalam pembahasan keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski secara sistem penggajian dinilai sudah jauh lebih baik, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai berpotensi memengaruhi keadilan hingga keberlanjutan pembiayaan PPPK di masa mendatang.
Pengamat pemerintahan sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Farid Zaky Yopiannor menilai bahwa dalam konteks regulasi, sistem penggajian PPPK saat ini sudah mengalami peningkatan signifikan, khususnya setelah adanya penyesuaian melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
“Secara konseptual sudah jauh lebih layak. Dibandingkan sistem honorer sebelumnya, PPPK sekarang memiliki kepastian gaji pokok dan tunjangan yang disetarakan dengan PNS berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada aspek implementasi di daerah, terutama yang berkaitan erat dengan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Farid, keterbatasan fiskal daerah menjadi faktor kunci yang memengaruhi tingkat kesejahteraan PPPK, khususnya pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berbeda dengan gaji pokok yang diatur secara nasional, besaran TPP sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di sinilah letak ketimpangannya. PPPK di daerah dengan PAD tinggi bisa menerima take-home pay jauh lebih besar dibandingkan daerah dengan fiskal rendah, padahal beban kerja bisa sama,” jelasnya.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak hanya berdampak pada kapasitas belanja, tetapi juga menciptakan ketidakmerataan kesejahteraan antar pegawai di berbagai wilayah.
Lebih lanjut, Farid menekankan bahwa dalam situasi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema besar, yakni bagaimana tetap memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengorbankan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Ruang fiskal APBD kita terbatas. Kalau tidak dikelola dengan baik, belanja pegawai bisa menekan anggaran pembangunan. Ini yang harus dijaga keseimbangannya,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai strategi guna memperkuat kapasitas fiskal. Salah satunya melalui optimalisasi PAD dan peningkatan penerimaan pajak daerah agar ruang anggaran menjadi lebih longgar.
“Strategi idealnya adalah melonggarkan ruang fiskal, baik melalui optimalisasi PAD maupun peningkatan penerimaan pajak daerah,” katany.
Selain itu, ia juga mengusulkan penerapan sistem penggajian berbasis kinerja (performance based pay), di mana PPPK dengan kinerja tinggi diberikan insentif tambahan. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga memastikan anggaran digunakan secara lebih produktif.
“Gaji harus dikaitkan dengan kinerja. Yang produktif diberi insentif, sementara yang kurang aktif didorong untuk meningkatkan performanya,” tegasnya.
Dalam jangka pendek, ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan rekrutmen PPPK yang matang melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar jumlah pegawai yang diangkat benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak membebani APBD.
“Jangan sampai rekrutmen tidak terkontrol, karena ini akan berdampak langsung pada beban fiskal daerah,” tuturnya.
Bagaimana Nasib PPPK Kalteng
Terkait kondisi fiskal yang saat ini terbatas, Farid menilai bahwa dampaknya terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum akan terasa secara langsung, khususnya pada tahun 2026.
“Saya kira belum terdampak langsung, karena Pemprov Kalteng sudah menegaskan efisiensi dilakukan melalui rasionalisasi TPP ASN, bukan gaji pokok PPPK,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan fiskal yang lebih besar berpotensi muncul pada tahun 2027, seiring rencana revisi kebijakan keuangan pusat dan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi tekanan serius bagi banyak daerah, termasuk di Kalimantan Tengah, yang saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas tersebut.
“Kalau aturan itu disahkan, akan cukup berat. Karena rata-rata belanja pegawai di beberapa daerah di Kalteng masih di atas 30 persen APBD,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi pengendalian belanja maupun peningkatan pendapatan.
Dengan berbagai dinamika tersebut, status PPPK sangat rawan. Farid menekankan bahwa keberlanjutan PPPK sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Tanpa pengelolaan yang tepat, keterbatasan APBD berpotensi menjadi ancaman serius di masa depan.
“Kuncinya ada pada keseimbangan. Bagaimana daerah bisa tetap memenuhi hak PPPK, tapi di sisi lain tidak mengorbankan pembangunan. Ini tantangan besar ke depan,” pungkasnya. (zia/ala)
Editor : Ayu Oktaviana