PALANGKA RAYA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menegaskan, operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga saat ini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto. Ia menyebut, setiap aktivitas usaha yang dijalankan tanpa izin serta tanpa pembukaan segel resmi dari Satpol PP, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Baca Juga: Langgar Aturan Ramadan, Enigma Lounge Disegel Satpol PP Palangka Raya
“Apabila ada aktivitas yang dilakukan tanpa adanya pembukaan segel oleh Satpol PP, maka kami anggap itu beroperasi tanpa izin,” tegas Vallery ketika ditemui selepas Apel Besar, di Kantor Wali Kota, Senin (30/3/2026).
Menurutnya hingga saat ini pihak pengelola THM Enigma belum mengajukan maupun mengurus perizinan usaha ke DPMPTSP Kota Palangka Raya. Karena itu, segala bentuk kegiatan operasional di lokasi tersebut dinilai tidak sah secara administratif.
“Sampai sekarang, THM Enigma belum melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ke depan pihak pengelola beritikad untuk mengurus perizinan, maka seluruh persyaratan yang telah ditetapkan harus dipenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Vallery menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas THM Enigma.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan usaha guna menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Kalteng. (ham/ans)
Editor : Ayu Oktaviana