Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

PPPK di Lingkup Pemprov Kalteng Bisa Bernapas Lega, Simak Pernyataan Kepala BKD Lisda Arriyana Ini

Dea Umilati • Senin, 6 April 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi PPPK tidak akan di PHK. DOK KALTENG POS
Ilustrasi PPPK tidak akan di PHK. DOK KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat, meskipun saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga: PPPK Kalteng di Persimpangan, Pengamat: Antara Kepastian Gaji dan Keterbatasan Anggaran

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng, sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” katanya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, status PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dasar kuat bahwa keberadaan mereka tetap dilindungi dalam sistem kepegawaian pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta para PPPK tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

Baca Juga: Miris, Guru di Seruyan Digaji 200 Ribu, Dua Dekade Mengajar di Desa Parang Batang Belum Diangkat sebagai PPPK

Lisda juga menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Secara status, PPPK setara sebagai ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kondisinya masih aman. Kami berharap tetap bekerja seperti biasa, karena PPPK berbeda dengan tenaga kontrak biasa dan statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Nasib PPPK di Kalteng yang Terancam PHK, Purdiono: Harus Dipertimbangkan Secara Matang

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, Lisda mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap menjaga kinerja dan integritas. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menjelaskan bahwa pengadaannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Namun, pengadaan tersebut tetap dibatasi sesuai kebutuhan dan jenis pekerjaan tertentu. (zia/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#tenaga kontrak #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #efisiensi anggaran