PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining membuka fakta baru soal PT Asmin Koalondo Tuhup (AKT) yang saat ini operasionalnya dipaksa berhenti oleh Satgas PKH.
Dia menegaskan Pemprov Kalteng selama ini tak pernah diam soal aktivitas ilegal PT AKT.
Baca Juga: Walhi Kalteng Mendesak Dilakukan Pemulihan Menyeluruh di Area Tambang PT AKT
Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah mengambil langkah administratif tegas, termasuk mengirimkan surat resmi penghentian aktivitas perusahaan.
Upaya penghentian tersebut dilakukan sekitar tahun 2018 hingga 2020, pada masa kepemimpinan Gubernur H Sugianto Sabran.
Saat itu, aktivitas tambang sempat dihentikan, namun tidak berlangsung lama karena operasional perusahaan kembali berjalan.
“Pada awalnya memang sempat dihentikan, namun setelah itu aktivitasnya kembali berjalan,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Dalam arsip Pemprov Kalteng yang dikutip di laman mmckalteng, pada tahun 2018 Gubernur H Sugianto Sabran saat itu sudah melaporkan hasil inspeksi mendadak ke lokasi tambang PT AKT kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam Konferensi Pers di kediaman Bupari Barito Selatan, Sugianto mengatakan saat di lokasi tambang saat inspeksi juga sudah melakukan sambungan telepon dengan Menteri ESDM saat itu Ignasius Jonan.
Menteri Jonan, kata Gubernur, akan membawa masalah ini pada proses hukum jika memang benar PT AKT tetap beroperasi walau pemerintah sudah mengakhiri perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan PT AKT.
Persoalan ini, lanjut Agustan, kemudian tidak berhenti di tingkat daerah. Pemerintah provinsi melaporkannya ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Kehutanan, pada periode 2022 hingga 2023.
Langkah ini diambil sebagai bentuk eskalasi penanganan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah.
“Bahkan saat itu tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, sudah turun untuk menindaklanjuti, meski proses hukumnya tidak berjalan seketika,” jelas Agustan.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka berinisial Samin Tan, yang diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang di Murung Raya.
Meski demikian, Pemprov Kalteng mengaku tidak dapat memastikan besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Terlebih, proses penghentian operasional perusahaan sempat diwarnai gugatan hukum dari pihak perusahaan.
“Setelah penghentian, mereka sempat mengajukan gugatan karena tidak menerima pencabutan. Namun pada akhirnya izin tersebut tetap dicabut,” ungkapnya.
Baca Juga: Jejak Samin Tan: Dari Raja Batu Bara hingga Jerat Kasus Korupsi
Dalam proses penyidikan yang kini berjalan, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng juga telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PTSP sudah dimintai keterangan dan semuanya telah dicatat, ini bagian dari proses yang kami jalankan,” pungkasnya. (zia/ala)
Editor : Ayu Oktaviana